Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM ketua perkara dugaan megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), IG Eko Purwanto naik pitam karena keterangan seorang saksi yang berubah. Hal itu terjadi saat terdakwa Hari Setianto yang merupakan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI memberikan tanggapan atas kesaksian mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana ASABRI, Hery Wahyuni.
Dalam tanggapannya, Hari berpendapat bahwa pengajuan reksadana dari manajer investasi (MI) kepada ASABRI dilengkapi dengan prospektus dan hasil analisis. Sebagaimana tertuang dalam formulir subscription yang dikirimkan kepada direksi ASABRI. Tanggapan Hari mematahkan kesaksian Hery sebelumnya.
"Di dalam subscription form yang dikirimkan kepada direksi, itu dilengkapi dengan prospektus dan hasil analisis," kata Hari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/9).
Sebelumnya saat ditanya oleh Hari mengenai pengajuan reksadana dari MI, Hery mengatakan bahwa tidak semua dilengkapi dengan prospektus mengenai reksadana tersebut. "Ada yang ada, ada yang tidak," akunya.
Setelah Hari memberikan tanggapan, Eko lantas meminta kepastian Hery tetap mempertahankan kesaksiannya atau tidak.
"Tidak Pak. Saya cukup," kata Hery kepada Eko.
"Kok tidak, gimana?" tanya Eko.
"Saya kurang paham juga Pak," jawab Hery.
Mendengar pernyataan tersebut, Eko lantas menegaskan bahwa kesaksian seorang saksi di persidangan menentukan nasib orang lain.
"Jangan asal ngomong tanpa mikir gitu loh ya. Saudara tetap pada keterangan saudara tadi atau yang benar tanggapan terdakwa?" tegas Eko.
"Tetap pada keterangan tadi sih Pak," tandas Hery.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Asabri Ungkap Peran Terdakwa Ilham
Eko meminta kepada semua saksi untuk memberikan keterangan yang benar. Ia menyebut bahwa bersaksi dusta merupakan dosa besar. Terlebih, kesaksian saksi beserta bukti-bukti di persidangan adalah hal yang akan dijadikan dasar untuk memutus sebuah perkara.
"Jadi tolong, ketika saudara memberikan kesaksian sebagai seorang saksi, saudara memegang teguh sumpah saksi tadi," pungkas Eko.
Selain Hari, perkara ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun itu juga menyeret tujuh terdakwa lain ke meja hijau. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi.
Adapun terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (P-5)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved