Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal pemberian uang penjabat kepala desa (pj kades) dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK memeriksa sejumlah pj kades menyelisik pemberian duit ke suami Bupati Probolinggo melalui camat.
"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS (Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/9).
Sejumlah pj kades yang diperiksa itu yakni Pj Kades Jambangan Sri Sukarsih, Pj Kades Pakel Hendrik Wiyoko, Pj Kades Kedungsupit Mohamad Yunus, Pj Kades Sebaung Sutik Mediantoro, dan Pj Kades Sukodadi Yono Wiyanto.
Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Adapun pemeriksaan dilakukan di Polresta Probolinggo, Senin (27/9).
Kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo
Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.
Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.(OL-5)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved