Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Pemberian Duit Kades Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
28/9/2021 14:50
KPK Dalami Pemberian Duit Kades Probolinggo
Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal pemberian uang penjabat kepala desa (pj kades) dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK memeriksa sejumlah pj kades menyelisik pemberian duit ke suami Bupati Probolinggo melalui camat.

"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS (Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/9).

Sejumlah pj kades yang diperiksa itu yakni Pj Kades Jambangan Sri Sukarsih, Pj Kades Pakel Hendrik Wiyoko, Pj Kades Kedungsupit Mohamad Yunus, Pj Kades Sebaung Sutik Mediantoro, dan Pj Kades Sukodadi Yono Wiyanto.

Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Adapun pemeriksaan dilakukan di Polresta Probolinggo, Senin (27/9).

Kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.

Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya