Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengajuan Judicial Review ke MA Murni Keinginan Kader

Mediaindonesia.com
25/9/2021 09:05
Pengajuan Judicial Review ke MA Murni Keinginan Kader
Ratusan kader mengibarkan bendera Parpol.(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN )


SEBANYAK empat kader Partai Demokrat melangkah ke Makhamah Agung untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dengan menjadikan Prof. Yusril Ihza Mahendra menjadi menjadi kuasa hukum.  Kepala Departemen Komunikasi Informatika DPP Partai Demokrat KLB mengatakan bahwa pengajuan judicial Review yang dilakukan Yusril Ihza tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Demokrat KLB ataupun ketua KSP Moeldoko.

"Saya tidak tahu, karena penunjukan prof Yusril Ihza Mahendra tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB, tidak ada kaitannya dengan pak Moeldoko seperti yang dituduhkan kelompok sana," ungkap Saiful dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Baca juga: Gugatan Demokrat KLB ke PTUN Diklaim sebagai Hak

"Mungkin, karena teman-teman keempat kader tahu Prof Yusril mengetahui banyak tentang hal ini sehingga ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka," imbuhnya.

Saiful menilai keempat kader yang mengajukan judicial review tersebut murni ingin menggugat AD/ART dari partai demokrat tahun 2020 di bawah pimpinan AHY yang bertentangan dengan UU Partai Politik. Ia juga membeberkan beberapa kejanggalan dari AD/ART 2020 seperti adanya kewenangan yang penuh pada Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh AHY. Saiful berpendapat itu sangat bertentangan dengan demokrasi.

"Lalu adanya penguasaan trio Yudhoyono terhadap Partai Demokrat. AD/ART juga tidak diputuskan oleh kongres partai demokrat yang ke-5 tahun 2020 di Jakarta, tetapi tiba-tiba ada AD/ARTnya. Yang berarti sama sekali tidak menyerap aspirasi dari para peserta Kongres Partai Demokrat pada saat itu," tuturnya.

"Hal-hal yang seperti inilah yang membuat sejumlah kader partai demokrat meminta bang Yusril untuk menjadi kuasa hukum dan mengajukan judicial review ke Makhamah Agung," tambahnya.

Saiful juga mengomentari ucapan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto yang menganggap dengan mengambil Yusrl Ihza Mahendra menunjukan bahwa kubu moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan upaya begal politik.

"Saya pikir apa yang dikatakan oleh Didik itu ngawur. Karena judicial review yang diajukan itu  tidak ada kaitannya dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB. Hal itu juga tidak ada hubungannya soal dukung mendukung siapa calon atau siapa ketua umum Partai  Demokrat," tegas Saiful.

"Mas Yusril mengajukan judicial review sebagai kuasa hukum dari keempat kader partai demokrat yang menolak AD/ART partai demokrat pimpinan AHY tahun 2020. Karena dalam AD/ART itu banyak yang bertentangan dalam Undang-Undang Partai Politik, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

Saiful mengatakan judicial review memang hal yang baru dan belum pernah terjadi. Karena menurut Saiful, sengketa partai politik harus diselesaikan oleh Makhamah Partai, tetapi menurut penjelasannya makhamah partai demokrat tidak mungkin melakukan itu karena semuanya harus ada persetujuan dari ketua Majelis Tinggi Partai.

"Bayangkan jika ada kader yang ingin menggugat AHY, menolak kepemimpinan AHY dan AD/ART lalu kemudian ribut dan pecah kemudian minta diselesaikan oleh makhamah partai tetapi Ketua Majelis Tinggi partai tidak memperbolehkan, maka tidak mungkin hal itu bisa terjadi. Oleh karena itu judicial review yang di ajukan ke MA oleh bang yusril saya pikir sangat tepat sekali," ucap Saiful.

Sebelumnya Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang menginginkan AD/ART dikembalikan lagi. Pasalnya AD/ART 2020 dinilai antidemokrasi. "Tentu ini berbeda dengan KLB yang dilaksanakan di Sibolangit pada 5 Maret 2021 lalu. Di sana ada pembahasan tata tertib pemilihan, semuanya diatur dalam sebuah mekanisme," ujarnya. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya