Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEJAK awal berdiri, NU pada hakekatnya memiliki satu tujuan yang tidak pernah berubah, yakni membawa perbaikan, baik dalam lingkup keagamaan maupun kemasyarakatan.
Oleh karena itu, organisasi Islam terbesar se-Indonesia tersebut harus mampu mengonsolidasikan diri, menyatukan seluruh potensi supaya selalu utuh dan mampu menggapai tujuan yang ditetapkan.
Demikian disampaikan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar NU, Sabtu (25/9).
Dalam upaya menuju perbaikan, tentu diperlukan strategi yang harus dimatangkan. Munas, menurutnya, adalah forum yang sangat baik yang harus bisa dimanfaatkan untuk hal tersebut.
Baca juga: Munas Alim Ulama NU Bahas Criptocurrency Hingga UU Penodaan Agama
"Munas adalah forum penting dalam rangka membuat garis-garis bagi organisasi untuk bekal melangkah menuju perbaikan," ujar Maruf yang hadir secara daring.
Ia mengingatkan ada tiga tantangan serius yang akan dihadapi bangsa di masa mendatang.
Bisa jadi, tantangan-tantangan tersebut akan jauh lebih besar dan kompleks dibandingkan yang ada saat ini.
Yang pertama adalah terkait perkembangan paham-paham ekstremisme, baik yang bersifat radikal maupun apatis soal keagamaan.
"Ini menjadi penting. Masih banyak umat Islam yang berpikir tekstual, hanya berpegang pada teks. Ada juga yang memberi penafsiran berlebih. Oleh karena itu, kita harus bisa menangani ini, bagaimana mengedepankan moderasi dalam keagamaan," jelasnya.
Kemudian, tantangan selanjutnya adalah pandemi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Maruf menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri mengatasi masalah tersebut. Para ulama dan masyarakat juga harus turut membantu agar situasi bisa semakin membaik.
"Pemerintah menggencarkan vaksinasi, masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tuturnyan
Saat ini, laju penularan memang menurun namun semua pihak harus tetap waspada. Jangan sampai ada kelalaian yang bisa menyebabkan lonjakan kembali terjadi.
"Bagi kita umat Islam, menghadapi covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tapi juga masalah keagamaan. Melindungi umat itu menjadi salah satu tujan syariat kita. Berobat dan menjaga diri dari penyakit adalah sesuatu yang wajib," tegas Maruf.
Yang terakhir adalah tantangan terkait situasi perpolitikan. Maruf melihat, saat ini, banyak tokoh yang tidak memiliki jiwa keagamaan dalam berpolitik.
"Syekh Hasyim Asy'ari sempat mengatakan sudah melemah jiwa keagamaan dalam dunia perpolitikan Indonesia. Bahkan beliau bilang hampir mati. Saya tidak tau apakah sekarang sudah menguat atau malah sudah mati. Oleh karena itu, jiwa keagamaan harus dorong agar kehidupan politik kita lebih beretika dan berakhlak mulia," jelas Maruf.(OL-4)
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, meminta partai politik (parpol) agar terus memperkuat jajarannya dan berdikari.
Polemik ini berawal dari usulan gelar pahlawan nasional kepada Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri Alkhairaat.
BMKG melakukan perhitungan posisi hilal yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idulfitri 2025, kemungkinan Idul Fitri 2025 berlangsung serentak
Program ini menyediakan layanan transportasi bagi 1.900 pemudik, yang terdiri dari marbot masjid, santri, pekerja informal, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved