Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan itu terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa saudara AZ (Azis), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Seusak menjalani pemeriksaan, Azis langsung ditahan KPK. Ia keluar sekitar pukul 00.26 menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol. Politisi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September-13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Penyuapan yang dilakukan oleh Azis diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. Firli menyebut keduanya menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar. Selain Robin, penerimaan suap dari Azis diduga juga melibatkan pengacara bernama Maskur Husain.
KPK menersangkakan Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU PTPK. Sampai saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan Aliza sebagai tersangka. (OL-8)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved