Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam penuturannya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).
"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," tandasnya Widi.
Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.
Pada 31 Agustus 202, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama. Padahal Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Umar Saleh menyatakan, pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.
"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947," ucap Umar.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/21), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.
Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.
"Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," tegas Presiden.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," kata Ulung.
Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpipan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun tak satu pun yang mau berkomentar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi. (OL-8)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved