Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOORDINATOR kuasa hukum aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Diketahui, selain Haris Azhar, Luhut juga melaporkan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan dugaan pencemaran nama baik. Nurkholis mengatakan jika berdasar pada prosedur hukum yang ada, segala upaya pembelaan akan dilalukan seraya dengan proses hukum tersebut.
"Ya, kan ini sudah masuk prosedur hukum, jadi upaya hukum atau pembelaan akan berjalan beriringan dengan prosesnya," kata Nurkholis, melalui keterangannya, Rabu (22/9).
Meski demikian, Nurkholis menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan laporan tersebut tidak mencerminkan dukungan untuk warga dalam mengawasi pemerintah.
Selain itu, Nurkholis juga menyebut upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru. Pasalnya, keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.
Ia berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap melindungi warga. Ia mengatakan apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk kritik dari publik untuk pemerintahnya.
Baca juga : Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi
"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro. Selain melayangkan gugatan pidana, Luhut juga menggugat perdata keduanya.
Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia yang disebutnya melakukan pencemaran nama baik dengan Rp100 miliar. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara, Juniver Girsang.
“Dia menyatakan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fathia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” kata Juniver kepada wartawan, Rabu (22/9).
Adapun sejumlah Rp100 miliar uang itu jika dikabulkan oleh hakim bakal disumbangkan untuk masyarakat Papua. Hal ini menurutnya sebagai antusiasme Luhut untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah pencemaran nama baik.
“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua,” jelasnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus.(OL-7)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved