Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR kuasa hukum aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Diketahui, selain Haris Azhar, Luhut juga melaporkan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan dugaan pencemaran nama baik. Nurkholis mengatakan jika berdasar pada prosedur hukum yang ada, segala upaya pembelaan akan dilalukan seraya dengan proses hukum tersebut.
"Ya, kan ini sudah masuk prosedur hukum, jadi upaya hukum atau pembelaan akan berjalan beriringan dengan prosesnya," kata Nurkholis, melalui keterangannya, Rabu (22/9).
Meski demikian, Nurkholis menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan laporan tersebut tidak mencerminkan dukungan untuk warga dalam mengawasi pemerintah.
Selain itu, Nurkholis juga menyebut upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru. Pasalnya, keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.
Ia berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap melindungi warga. Ia mengatakan apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk kritik dari publik untuk pemerintahnya.
Baca juga : Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi
"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro. Selain melayangkan gugatan pidana, Luhut juga menggugat perdata keduanya.
Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia yang disebutnya melakukan pencemaran nama baik dengan Rp100 miliar. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara, Juniver Girsang.
“Dia menyatakan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fathia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” kata Juniver kepada wartawan, Rabu (22/9).
Adapun sejumlah Rp100 miliar uang itu jika dikabulkan oleh hakim bakal disumbangkan untuk masyarakat Papua. Hal ini menurutnya sebagai antusiasme Luhut untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah pencemaran nama baik.
“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua,” jelasnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus.(OL-7)
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Dia menegaskan agar para suporter masing-masing klub bola menyaksikan pertandingan Liga 1 di rumah guna menghindari penularan covid-19.
Kendati demikian, sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan
Namun demikian, Luhut mengakui penambahan penerbangan tidak akan bisa berlangsung dengan cepat
"Jadi, fokus penanganan di rumah sakit adalah untuk melayani perawatan pasien covid-19 dengan gejala berat atau sekitar 15% dari total kasus,"
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) disebut sudah memberikan lampu hijau atas perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved