Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MUNCULNYA kejahatan siber di Tanah Air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 menjadi salah satu tanda benteng pencegahan dunia
maya mudah ditembus penjahat siber.
Anggota komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menjelaskan perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan fenomena tersebut di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.
Menurutnya, BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. "Penguatan harus dilakukan pada bidang legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," ujarnya, Rabu (15/9).
Namun, upaya perlindungan juga masih terkendala di DPR karena belum ada
titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. "PDP masih deadlock karena
masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan
Komisi I."
Penyusunan tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa
persidangan dan dua tambahan masa persidangan. "Kami ajukan agar
pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan
kembali kesempatan untuk menuntaskan RUU PDP," tambahnya.
Farhan menuturkan, pembahasan RUU PDP yang alot terjadi karena belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. Kebuntuan terjadi pada status otoritas perlindungan data, apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo).
Selain itu, beum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. "Perdebatan terjadi, apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan juga berkisar ;pada apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?" terangnya.
Menurutnya, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan
ekosistem digital di Tanah Air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan
publik dan kepentingan politik.
Kepentingan bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis
digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan,
dikuasai, dikelola dan diolah. Baik itu untuk kepentingan bisnis iklan
, konsultasi marketing ataupun direct selling.
"Kepentingan layanan publik menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. Dalam hal ini pemerintah juga
berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan
ilmiah," tambahnya. (N-2)
Riset mengungkapkan Indonesia rapuh menghadapi serangan siber yang melibatkan teknologi Internet of Things.
Laporan Lanskap Ancaman Siber 2025 disusun berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Ensign dari seluruh kawasan Asia Pasifik sepanjang tahun 2024, termasuk Indonesia.
Jumlah ancaman siber yang meniru ChatGPT meningkat sebesar 115% dalam empat bulan pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 177 file.
Dengan GTA, Minecraft, dan Call of Duty sebagai gim yang paling banyak dieksploitasi, jelas bahwa penjahat dunia maya secara aktif mengikuti tren gim untuk mencapai target mereka.
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Selain aksi militer konvensional, perang Iran-Israel kini telah merambah ranah digital, bank menjadi salah satu target serangan.
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya perlindungan IIV dalam sektor administrasi pemerintahan.
Pembentukan angkatan siber TNI memang diperlukan jika melihat tantangan di dunia internasional
BSSN memastikan bahwa erangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan siber dalam bentuk ransomware
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
National Cybersecurity Connect 2023 kembali digelar di Indonesia. Ini merupakan ajang tahunan yang diprakarsai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama pihak lain.
KEDAULATAN negara bukan hanya seputar garis demarkasi wilayah teritorial sebuah negara dengan negara tetangga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved