Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penguatan Lembaga Pemberantas Kejahatan Siber Terkendala Payung Hukum

Bayu Anggoro
15/9/2021 20:20
Penguatan Lembaga Pemberantas Kejahatan Siber Terkendala Payung Hukum
Anggota komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,(MI/BAYU ANGGORO)

MUNCULNYA kejahatan siber di Tanah Air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 menjadi salah satu tanda benteng pencegahan dunia
maya mudah ditembus penjahat siber.

Anggota komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menjelaskan perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan fenomena tersebut di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Menurutnya, BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. "Penguatan harus dilakukan pada bidang legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," ujarnya, Rabu (15/9).

Namun, upaya perlindungan juga masih terkendala di DPR karena belum ada
titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. "PDP masih deadlock karena
masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan
Komisi I."

Penyusunan tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa
persidangan dan dua tambahan masa persidangan. "Kami ajukan agar
pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan
kembali kesempatan untuk menuntaskan RUU PDP," tambahnya.

Farhan menuturkan, pembahasan RUU PDP yang alot terjadi karena belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. Kebuntuan terjadi pada status otoritas perlindungan data, apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo).

Selain itu, beum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. "Perdebatan terjadi, apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan juga berkisar ;pada apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?" terangnya.

Menurutnya, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan
ekosistem digital di Tanah Air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan
publik dan kepentingan politik.

Kepentingan bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis
digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan,
dikuasai, dikelola dan diolah. Baik itu untuk kepentingan bisnis iklan
, konsultasi marketing ataupun direct selling.

"Kepentingan layanan publik menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. Dalam hal ini pemerintah juga
berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan
ilmiah," tambahnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya