Rabu 15 September 2021, 14:35 WIB

Kasus BP Bintan, KPK Telusuri Pertemuan Bupati dengan Pengusaha

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Kasus BP Bintan, KPK Telusuri Pertemuan Bupati dengan Pengusaha

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adanya pertemuan terkait pengurusan kuota rokok dan minuman beralkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan atau BP Bintan. KPK menelusuri pertemuan itu melalui keterangan saksi dari pengusaha dan anggota DPRD.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol BP Bintan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/9).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto, pimpinan PT Delta Makmur Iwan Firdauz yang juga Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, dan Direktur Utama PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.

Dalam kasus itu, KPK tersangka menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya disangkakan menerima uang terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.

KPK menduga penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan kurun waktu 2016-2018 itu dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari penetapan kuota tersebut, Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh disebut menerima Rp800 juta. Adapun kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp250 miliar.

Konstruksi perkaranya, kasus itu bermula pada 2016 ketika Apri menjadi Bupati Bintan yang ex-officio juga menjabat Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Pada Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok di yang mengajukan kuota di BP Bintan.

Dalam pertemuan di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan uang dari para pengusaha rokok. Mohd Saleh atas persetujuan Apri kemudian menetapkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang.

Pada Mei 2017, Bupati Apri diduga kembali mengumpulkan para distributor. Kemudian, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minumal mengandung etil alkohol (MMEA).

KPK menduga ada pembagian jatah untuk Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Bupati Apri diduga memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi yang juga diketahui Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok.

Pada 2018, BP Bintan menetapkan kuota rokok sebanyak 452.740.800 batang atau 29.761 karton. Dari jumlah itu juga diduga terdapat pembagian jatah untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 11.000 karton. (Dhk/OL-09)

Baca Juga

.

Urusan Pilpres Golkar Sepenuhnya Di Tangan Airlangga Hartato

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:07 WIB
Golkar tetap mengusung Airlangga sebagai...
MI/Susanto

Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:06 WIB
DALAM mendukung terciptanya transparansi politik Partai Amanat Nasional (PAN) membuat Rekening Khusus Dana Kampanye...
ANTARA

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:46 WIB
NAMA Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang semakin menguat di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya