Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Warga Bisa Adukan Indikasi Penyimpangan di Pemda via SP4N-LAPOR!

Indriyani Astuti
09/9/2021 15:40
Warga Bisa Adukan Indikasi Penyimpangan di Pemda via SP4N-LAPOR!
Skema pengaduan melalui SP4N-LAPOR!(KOMINFO.GO.ID)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal dilibatkan untuk memperkuat Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!

Sistem pengaduan itu sebelumnya dikelola secara bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. Pelibatan dua kementerian lain tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (9/9).

Penandatanganan dihadiri oleh Menteri PAN-Rebiro Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kepala KSP Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Kesepahaman penguatan SP4N-LAPOR! ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan keterlibatan masyarakat semakin memperkuat pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian pengaduan, dapat memacu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mewujudkan penanganan pengaduan agar jadi lebih efektif dan memberikan kepastian dalam penyelesaiannya.

"Partisipasi aktif masyarakat ini memberi kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar Mahfud.

Kepala Ombudsman Muhammad Najih menyampaikan pihaknya sebagai pengawas pelaksana SP4N- Lapor dan bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pengaduan terutama ketika terjadi penundaan dalam penyelesaian pengaduan oleh terlapor yang melebihi batas waktu 60 hari. Ombudsman, imbuhnya, juga bertanggung jawab mengelola laporan yang didisposisikan ke Ombudsman.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengaduan akan disalurkan pada instansi yang berkompeten dan berwenang. Ia menilai dibutuhkan sinergi seluruh pihak, kolaborasi antarkementerian/lembaga, serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemendagri, imbuh Tito, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. Upaya mendorong perbaikan pengaduan oleh pemda akan terus dilakukan oleh Kemendagri. 

Pada awal 2021, ujar Tito, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran pada kepala daerah tentang percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik oleh pemda. Hasilnya, ada peningkatan presentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan.

"Sampai 31 Agustus 2021 menjadi 81,28% dari sebelumnya pada Januari 2021 hanya 69,78%," papar dia.

Menkomonfo Jhonny G Plate mengatakan Kominfo memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan aplikasi pengaduan SP4N-Lapor. Selain itu, ia berjanji dalam pengelolaan sistem elektronik tersebut, perlindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem SP4N-LAPOR harus mendapatkan perhatian serius. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya