Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani. Tersangka kasus suap rekayasa pajak itu penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Proses penyelesaian berkas perkara terhadap tersangka masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
Penyidik komisi antirasuah memperpanjang masa penahanan Dadan terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021. Dadan sat ini ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Keduanya diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Angin Prayitno bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar.
Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (OL-13)
Baca Juga: Pasien Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Tinggal 778 Orang
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved