Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MASUKNYA Partai Amanat Nasional (PAN) ke dalam koalisi partai politik (parpol) pendukung pemerintah semakin memperkuat kekuatan koalisi untuk melakukan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Dalam pidato politiknya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berkali-kali menegaskan amandemen terbatas dibutuhkan untuk menambah kewenangan MPR dalam menerapkab Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menegaskan tidak ada yang bisa menjamin amandemen yang dilakukan hanya terbatas pada penambahan peran MPR menerapkan PPHN. Adi menilai pembahasan amandemen justru beresiko melenceng dari sekedar pembahasan penambahan kewenangan MPR terkait PPHN sehingga berpotensi menjadi bola liar di parlemen.
"Tidak ada yang bisa menjamin. Kartu politiknya tidak ada. Amandemen UUD membuka koysk pandora yang beresiko ada pasal-pasal di luar PPHN sehingga membuat situasi politik menjadi tidak kondsuif," ungkap Adi dalam acara Hotroom yang disiarkan di Metro TV dan dipandu oleh Hotman Paris, pada Rabu (1/9).
Menurut Adi, bergabungnya PAN ke dalam koalisi membuat kekuatan pemerintah semakin kuat. Koalisi pendukung pemerintah hanya membutuhkan tambahan dukungan 3 kursi DPD untuk meloloskan perubahan dalam amandemen.
Adi menilai, dengan kekuatan yang besar saat ini bukan tidak mungkin amandemen juga akan meloloskan pembahasan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
"Melihat komposisi kekuatan politik yang ada sekarang, cukup besar peluangnya amandemen akan melebar ke pembahasan iwu jabatan presiden 3 periode. Karena DPR dan pemerintah sama-sama powerfull," ujarnya.
Baca juga : Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Gagasan Elite
Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut dalam era demokrasi skenario yang disebutkan oleh Adi bisa saja terwujud asalkan mendapat persetujuan dari semua pihak.
Namun, Presiden sendiri dikatakan Ngabalin sudah menyatakan sikapnya untuk tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode.
"Presiden telah menyatakan sikapnya soal masa jabatan. Sudah selesai tidak ada perpanjangan 3 periode," ungkap Ngabalin.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek juga menegaskan, sejak PAN bergabung, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai amandemen terkait jabatan presiden di dalam koalisi. Bahkan Awiem menyebut bahwa isu amandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden muncul dari partai di luar koalisi.
"Sejauh ini sama sekali tidak ada pembicaraan sedikitpun soal amandemen khsususnya soal periode presiden," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa partainya akan terus kritis berada di luar pemerintahan. Demokrat akan memposisikan diri sebagai kekuatan yang berani untuk memperingatkan pemerintah. Soal amandemen, Herzaky menegaskan bahwa Demokrat tidak ingin melaksanakan rencana tersebut.
"Jabatan presiden 2 periode ini kan amanat reformasi di tahun 1998. Janganlah kemudian kita kenbali lagi. Masa jabatan presiden perlu dibatasi," ungkapnya. (OL-7)
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved