Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, bakal berkoordinasi guna mengembalikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Upaya ini akan dilakukan dalam waktu dekat usai pemantauan tim dokter rampung dilakukan.
Pasalnya, sejauh ini kondisi kesehatan Yahya Waloni diklaim terus membaik. "Membaik Mas. Keluarga beberapa kali sudah ke RS Polri," ujar Karumkit Polri Brigjen Asep Hendradiana kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Asep Hendra menuturkan dalam waktu dekat Yahya akan dikembalikan ke penyidik. "Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Sudah empat hari, Yahya Waloni mendapatkan perawatan dari tim dokter. Asep mengemukakan bahwa keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke Rumah Sakit kini sudah tak dirasakan lagi.
Saat ini, kata Asep, Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Hanya, ia diberi obat penyembuhan yang direkomendaiskan oleh tim dokter.
Sebelumnya, Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. Dari perbuatan itu, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, ia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Baca juga: RS Polri Sebut Kondisi Yahya Waloni Membaik Tapi Belum Stabil
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (OL-14)
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Dewa Siwa yang disembah dalam agama Hindu dijadikan hiburan di club malam. Apa pun penjelasan yang disampaikan, sama sekali tidak bisa meredam amarah publik di Bali.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
KUBU Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah melaporkan lelucon berbau penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
PERSATUAN Santri Jawa Timur (Jatim) melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, ke Polda Jatim dengan dugaaan penistaan agama.
Kejaksaan meminta penyidik menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjalani persidangan kasus penodaan agama.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved