Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIM dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, bakal berkoordinasi guna mengembalikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Upaya ini akan dilakukan dalam waktu dekat usai pemantauan tim dokter rampung dilakukan.
Pasalnya, sejauh ini kondisi kesehatan Yahya Waloni diklaim terus membaik. "Membaik Mas. Keluarga beberapa kali sudah ke RS Polri," ujar Karumkit Polri Brigjen Asep Hendradiana kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Asep Hendra menuturkan dalam waktu dekat Yahya akan dikembalikan ke penyidik. "Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Sudah empat hari, Yahya Waloni mendapatkan perawatan dari tim dokter. Asep mengemukakan bahwa keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke Rumah Sakit kini sudah tak dirasakan lagi.
Saat ini, kata Asep, Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Hanya, ia diberi obat penyembuhan yang direkomendaiskan oleh tim dokter.
Sebelumnya, Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. Dari perbuatan itu, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, ia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Baca juga: RS Polri Sebut Kondisi Yahya Waloni Membaik Tapi Belum Stabil
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (OL-14)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Dewa Siwa yang disembah dalam agama Hindu dijadikan hiburan di club malam. Apa pun penjelasan yang disampaikan, sama sekali tidak bisa meredam amarah publik di Bali.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
KUBU Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah melaporkan lelucon berbau penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
PERSATUAN Santri Jawa Timur (Jatim) melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, ke Polda Jatim dengan dugaaan penistaan agama.
Kehadiran Ate Musodiq ke Al Zaytun telah mencederai semangat penegakan ahlussunnah waljamaah dan marwah lembaga Majelis Ulama Indonesia.
Mahfud MD menegaskan Ponpes Al-Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia atau NII Komandemen Wilayah IX.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved