Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kondisi Membaik, Yahya Waloni akan Dikembalikan ke Penyidik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/8/2021 13:48
Kondisi  Membaik, Yahya Waloni akan Dikembalikan ke Penyidik
Warga berada di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta.(MI/Ramdani.)

TIM dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, bakal berkoordinasi guna mengembalikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Upaya ini akan dilakukan dalam waktu dekat usai pemantauan tim dokter rampung dilakukan.

Pasalnya, sejauh ini kondisi kesehatan Yahya Waloni diklaim terus membaik. "Membaik Mas. Keluarga beberapa kali sudah ke RS Polri," ujar Karumkit Polri Brigjen Asep Hendradiana kepada Media Indonesia, Selasa (31/8).  

Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Asep Hendra menuturkan dalam waktu dekat Yahya akan dikembalikan ke penyidik. "Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Sudah empat hari, Yahya Waloni mendapatkan perawatan dari tim dokter. Asep mengemukakan bahwa keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke Rumah Sakit kini sudah tak dirasakan lagi.

Saat ini, kata Asep, Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Hanya, ia diberi obat penyembuhan yang direkomendaiskan oleh tim dokter.

Sebelumnya, Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. Dari perbuatan itu, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, ia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. 

Baca juga: RS Polri Sebut Kondisi Yahya Waloni Membaik Tapi Belum Stabil

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya