Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK : Koruptor tidak Dijadikan Penyuluh Antikorupsi

Dhika Kusuma Winata
25/8/2021 19:32
KPK : Koruptor tidak Dijadikan Penyuluh Antikorupsi
Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan seleksi terhadap narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK hanya berencana meminta testimoni dari narapidana korupsi untuk dijadikan bahan pembelajaran atau materi pendidikan antikorupsi.

"Kami menegaskan KPK tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak korupsi," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Rabu (25/8).

KPK menyampaikan hal tersebut mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa komisi antirasuah merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK menyebut informasi yang beredar itu sebagai hoaks.

Ipi menyampaikan untuk menjadi penyuluh antikorupsi ialah sesuatu yang berbeda. Penyuluh antikorupsi harus disertifikasi dan mendapatkan pengakuan melalui uji kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluh antikorupsi. 

Baca juga : KPK: Utilisasi NIK Bisa Cegah Kerugian Negara

"Di sisi lain untuk menjadi penyuluh antikorupsi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia," ujarnya.

Adapun rencana meminta testimoni narapidana korupsi, menurut KPK, hanya bagian dari materi pendidikan antikorupsi melalui cerita pengalaman. Narapidana korupsi yang ingin membagikan pengalamannya selama di penjara diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

KPK menyampaikan melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peran serta seluruh masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Setiap individu dianggap bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya