Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan seleksi terhadap narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK hanya berencana meminta testimoni dari narapidana korupsi untuk dijadikan bahan pembelajaran atau materi pendidikan antikorupsi.
"Kami menegaskan KPK tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak korupsi," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Rabu (25/8).
KPK menyampaikan hal tersebut mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa komisi antirasuah merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK menyebut informasi yang beredar itu sebagai hoaks.
Ipi menyampaikan untuk menjadi penyuluh antikorupsi ialah sesuatu yang berbeda. Penyuluh antikorupsi harus disertifikasi dan mendapatkan pengakuan melalui uji kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluh antikorupsi.
Baca juga : KPK: Utilisasi NIK Bisa Cegah Kerugian Negara
"Di sisi lain untuk menjadi penyuluh antikorupsi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia," ujarnya.
Adapun rencana meminta testimoni narapidana korupsi, menurut KPK, hanya bagian dari materi pendidikan antikorupsi melalui cerita pengalaman. Narapidana korupsi yang ingin membagikan pengalamannya selama di penjara diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
KPK menyampaikan melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peran serta seluruh masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Setiap individu dianggap bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat. (OL-7)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten yang berlangsung di SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya menyampaikan isi amicus curiae.
Pemkot Bandung telah melibatkan TNI-Polri dalam pendidikan karakter, sehingga pendidikan antikorupsi menjadi target selanjutnya untuk diadopsi menjadi muatan lokal.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi kampanye antikorupsi serentak melalui program pariwara antikorupasi 2025.
Sinergi lintas organisasi penting untuk memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved