Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aktivis Antikorupsi vs Moledoko, Romli Atmasasmita: ICW Jangan Jadi Pengecut

Cahya Mulyana
25/8/2021 17:35
Aktivis Antikorupsi vs Moledoko, Romli Atmasasmita: ICW Jangan Jadi Pengecut
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(MI / ADAM DWI)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini getol menyoroti kasus korupsi untuk mendapat klarifikasi atas tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Langkah Moeldoko terhadap ICW harus dilihat dari sudut penyelenggara negara dan lembaga civil society yang memliki tugas sebagai watcdog anti korupsi. Sikap Moeldoko melakukan Somasi lazim sampai tiga kali merupakan langkah pro justitia," ujar Paka Hukum Pidana Romli Atmasasmita kepada Media Indonesia, Rabu (25/8).

Menurut dia, somasi yang dilayangkan Moeldoko berkenaan dengan upaya hukum karena tuduhan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan karir Moeldoko. Maka perlu diklarifikasi oleh ICW sesuai dengan norma kebiasaan dan hak yang berlaku.

Ia pun menilai ICW perlu menjawab seluruh klarifikasi yang diminta pihak Moeldoko dengan penuh tanggung jawab. "ICW harus bertanggung jawab atas tuduhan terhadap Moeldoko sebagai asas hukum," tegasnya.

Baca juga: Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Bingung Cara Menangkapnya

Romli mengatakan warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. "Siapa yang menuduh harus membuktikan dengan sikap ksatria dan tidak lari bermain, hit and run (pengecut)," pungkasnya.

Penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi kali ketiga bagi ICW. Tenggat waktu yang diberikan kepada ICW untuk memberi klarifikasi 5x24 jam sejak Jumat, (20/8).

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," katanya.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya