Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengumumkan pemannggilan penagihan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (20/8).
Tommy Soeharto diminta untuk memenuhi pemanggilan tersebut pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya merupakan Pengurus PT Timor Putra Nasional.
Adapun agenda dari pemanggilan kedua orang tersebut berkaitan dengan penyelesaian hak tagih dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara bernomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Besaran piutang negara diketahui sebesar Rp2,612 triliun. Tommy dan Ronny diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
“Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi,” demikian petikan pengumuman pemanggilan tersebut yang dikutip pada Selasa, (24/8). (OL-13)
Baca Juga: Jakarta Masuk 50 Besar Kota Teraman Di Dunia
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Gelaran Munaslub yang digelar pada Mei 2022 kisruh lantaran adanya penggiringan perubahan AD/ART yang mengarah pada manajemen otoriterisme dan feodalisme.
Proses penyitaan aset PT Timor Putra Nasional akan berlangsung di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved