Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KABID Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan seniman yang menghasilkan mural diperbolehkan untuk di wilayah hukum Polda DIY. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Yuliyanto kepada para seniman mural di Yogyakarta.
Hal ini untuk merespons isu seni mural yang menjadi perbincangan banyak orang beberapa hari terakhir. Hal itu setelah muncul tindakan tegas aparat penegak hukum yang mengecat ulang hasil karya seniman mural di beberapa daerah.
"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," tuturnya Minggu (22/8)
Yuliyanto menegaskan, selama mural yang dihasilkan para seniman tidak menyalahi ketentuan, maka sebenarnya tidak akan timbul pro dan kontra seperti yang terjadi di daerah lain. "Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegasnya.
Ia pun mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY. Terpisah, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan penting diketahui bagi para seniman mural di DIY untuk mengetahui isi peraturan daerah (Perda) DIY nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Di dalam perda itu menurut Kasatpol PP DIY dituliskan dilarang melakukan corat-coret di fasilitas umum.
"Kami mengacu Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti," tegas Noviar.
Sejauh ini pihak Satpol PP DIY belum menemukan mural yang melanggar perda tersebut, dan anggotanya saat ini masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah kebijakan PPKM Level 4.
"Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang," pungkasnya. (OL-8)
Gambar Nico Williams yang terdapat di mural yang berada di pinggiran Kota Bilbao, terlihat dicat merah dengan tulisan, 'Pergi atau bertahan, Anda sudah kehilangan rasa hormat'.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan program edukatif Pelindo Mengajar di SDN Pulau Panggang 2 Pagi, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama dua hari yakni 18-18 Mareet 2025, lapangan Adhyaksa Kompleks Gedung Kejaksaan Agung dipenuhi warna, garis, dan pesan-pesan, dalam bentuk mural tentang kejujuran serta integritas.
Melalui tema Bersama Lawan Korupsi, Bersama LindungiNegeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupaya mengedukasi publik mengenai pentingnya transparansi dan kejujuran.
Pada kolaborasi mural ini, Muna menceritakan gambar yang dibuat mencakup semua jenis keistimewaan kelompok difabel.
Kejati Jabar diperintahkan menindaklanjuti apakah benar KPK telah menyalahi prosedur saat melakukan penggeledahan serta penyitaan di kantor Bupati Subang.
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
"Operasional armada truk kita tambah pada musim libur ini. Sejak pukul 5 pagi pagi truk (pengangkut sampah) sudah jalan,"
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Jalan Kaliurang, dengan nuansa sejuk dan pemandangan Gunung Merapi, juga menjadi salah satu latar penting dalam film Waktu Maghrib 2.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved