Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

56 Pegawai KPK Gagal Tes TWK, Akhir Oktober Bakal Dipecat

Candra Yuri Nursalam
20/8/2021 16:25
56 Pegawai KPK Gagal Tes TWK, Akhir Oktober Bakal Dipecat
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa memecat 56 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir Oktober 2021.

Kebijakan itu tetap dilaksanakan meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum. Status quo-nya adalah itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Baca juga : Dalami Kasus Korporasi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi

Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebut pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam dua tahun sejak disahkan. 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir mereka bekerja. Pada 1 November 2021 semua pegawai Lembaga Antikorupsi harus sudah menjadi ASN.

Meski begitu, KPK akan mengembalikan mereka jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyebut pegawai itu tetap bisa menjadi ASN. Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," tutur Ghufron. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya