Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PDIP menyambut baik wacana amendemen kelima UUD 1945 pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8). Perubahan itu harus fokus pada pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar pada perubahan lain.
"Saya kira ini positif ya, wacana ini. Semua ini untuk keberlangsungan dan penyempurnaan untuk mencapai cita-cita bangsa. Kenapa saya menyatakan demikian, wacana dan diskusi masalah ini sudah bertahun-tahun yang menyimpulkan kita butuh haluan negara sebagai landasan membangun bangsa jangka pendek dan panjang," ujar Politisi PDIP Rahmad Handoyo kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi PDIP ini, PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional. Fokus pembangunan akan terwujud dengan haluan yang akan menggariskan skala pendek dan panjang.
Baca juga: Ini Sikap PPP Soal Amenedemen Kelima UUD 1945
"Ketika PPHN sudah ditentukan maka siapa pun presiden ke depan akan bekerja dengan mengacu terhadap haluan itu. Jadi program pembangunan tidak lagi bergantung pada visi dan misi presiden yang kerap tidak berkelanjutan," paparnya.
Haluan yang dimaksud, kata dia, tidak ada usai ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, pola pembangunan terfokus pada visi dan misi seorang presiden.
"Ketika ada program tidak seirama dengan presiden sebelumnya maka tidak bisa pembangunan lari atau estafet," jelasnya.
Karena itu, lanjut Ramhad, pihaknya menyambut baik dengan wacana amendemen kelima UUD 1945. Syaratnya perubahan ini hanya terpaku pada pembentukan PPHN, tidak melebar ke isu lain.
"Kita sambut baik, positif karena komitmennya bagaimana PPHN tujuannya untuk pembangunan nasional dan dalam amendemen ada komitmen tidak melebar ke mana-mana. Sehingga terhindar dari adanya perubahan lain yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat untuk menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek.
Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
"PDI-P punya kecondongan untuk merapat atas nama relasi personal yang baik antara Ibu Mega dan Pak Prabowo, atas nama kondisi PDI-P yang sedang babak belur, PDIP ingin menjadi mitra strategis,"
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved