Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PDIP menyambut baik wacana amendemen kelima UUD 1945 pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8). Perubahan itu harus fokus pada pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar pada perubahan lain.
"Saya kira ini positif ya, wacana ini. Semua ini untuk keberlangsungan dan penyempurnaan untuk mencapai cita-cita bangsa. Kenapa saya menyatakan demikian, wacana dan diskusi masalah ini sudah bertahun-tahun yang menyimpulkan kita butuh haluan negara sebagai landasan membangun bangsa jangka pendek dan panjang," ujar Politisi PDIP Rahmad Handoyo kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi PDIP ini, PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional. Fokus pembangunan akan terwujud dengan haluan yang akan menggariskan skala pendek dan panjang.
Baca juga: Ini Sikap PPP Soal Amenedemen Kelima UUD 1945
"Ketika PPHN sudah ditentukan maka siapa pun presiden ke depan akan bekerja dengan mengacu terhadap haluan itu. Jadi program pembangunan tidak lagi bergantung pada visi dan misi presiden yang kerap tidak berkelanjutan," paparnya.
Haluan yang dimaksud, kata dia, tidak ada usai ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, pola pembangunan terfokus pada visi dan misi seorang presiden.
"Ketika ada program tidak seirama dengan presiden sebelumnya maka tidak bisa pembangunan lari atau estafet," jelasnya.
Karena itu, lanjut Ramhad, pihaknya menyambut baik dengan wacana amendemen kelima UUD 1945. Syaratnya perubahan ini hanya terpaku pada pembentukan PPHN, tidak melebar ke isu lain.
"Kita sambut baik, positif karena komitmennya bagaimana PPHN tujuannya untuk pembangunan nasional dan dalam amendemen ada komitmen tidak melebar ke mana-mana. Sehingga terhindar dari adanya perubahan lain yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat untuk menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek.
Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved