PDIP Ingin Amendemen UUD 1945 Fokus pada PPHN

Cahya Mulyana
18/8/2021 09:34
PDIP Ingin Amendemen UUD 1945 Fokus pada PPHN
Ilustrasi amandemen UUD 1945(Dok MI)

PDIP menyambut baik wacana amendemen kelima UUD 1945 pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8). Perubahan itu harus fokus pada pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar pada perubahan lain.

"Saya kira ini positif ya, wacana ini. Semua ini untuk keberlangsungan dan penyempurnaan untuk mencapai cita-cita bangsa. Kenapa saya menyatakan demikian, wacana dan diskusi masalah ini sudah bertahun-tahun yang menyimpulkan kita butuh haluan negara sebagai landasan membangun bangsa jangka pendek dan panjang," ujar Politisi PDIP Rahmad Handoyo kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi PDIP ini, PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional. Fokus pembangunan akan terwujud dengan haluan yang akan menggariskan skala pendek dan panjang.

Baca juga: Ini Sikap PPP Soal Amenedemen Kelima UUD 1945

"Ketika PPHN sudah ditentukan maka siapa pun presiden ke depan akan bekerja dengan mengacu terhadap haluan itu. Jadi program pembangunan tidak lagi bergantung pada visi dan misi presiden yang kerap tidak berkelanjutan," paparnya.

Haluan yang dimaksud, kata dia, tidak ada usai ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, pola pembangunan terfokus pada visi dan misi seorang presiden.

"Ketika ada program tidak seirama dengan presiden sebelumnya maka tidak bisa pembangunan lari atau estafet," jelasnya.

Karena itu, lanjut Ramhad, pihaknya menyambut baik dengan wacana amendemen kelima UUD 1945. Syaratnya perubahan ini hanya terpaku pada pembentukan PPHN, tidak melebar ke isu lain.

"Kita sambut baik, positif karena komitmennya bagaimana PPHN tujuannya untuk pembangunan nasional dan dalam amendemen ada komitmen tidak melebar ke mana-mana. Sehingga terhindar dari adanya perubahan lain yang tidak perlu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.

Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat untuk menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek.

Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya