Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WACANA amendemen kelima UUD 1945 kembali muncul pascapertemuan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/8).
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan amendemen konstitusi akan fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar pada perubahan lain.
"Dalam pemikiran ketatanegaraan kita, UUD 1945 itu adalah konstitusi yang hidup (the living constitution). Jadi wacana amendemen, termasuk yang disinggung dalam pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi itu, adalah sebuah keniscayaan yang tidak perlu ditabukan," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Baca juga: Renungan Megawati, SBY, hingga JK di Momen Peringatan Kemerdekaan ke-76
Ia menilai wacana itu tidak salah. Namun, harus dipastikan amendemen kelima landasan berbangsa dan bernegara itu sesuai dengan harapan rakyat.
"Terlebih kalau wacana amendemen tersebut menyangkut hal yang diyakini baik untuk kehidupan bernegara dan pemerintahan ke depan seperti halnya keperluan hadirnya PPHN," katanya.
Arsul menegaskan sikap PPP sangat jelas menyangkut amendemen kelima UUD 1945. PPP, kata dia, tidak menolak usulan tersebut namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum amendemen.
"PPP tidak menutup pintu terhadap kemungkinan diwujudkannya amendemen UUD 1945. Namun, PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publiknya harus benar-benar dibuka," jelasnya.
Menurut dia, amendemen kelima UUD 1945 harus matang dan tidak boleh tergesa-gesa. Pasalnya, perubahannya sangat berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan.
"Ini yang mau kita amendemen adalah konstitusi, bukan level UU. Karena itu selain, konsep dan isi amandemennya itu harus jelas dan tidak melebar ke mana-mana, juga sepanjang menyangkut PPHN maka perlu dibangun pemahaman yang baik di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebutkan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan di antara pimpinan MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
Posisi terakhir pembahasan rencana amendemen terbatas UUD 1945 di antara pimpinan MPR, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, yakni para pimpinan MPR sepakat menunggu hasil kajian secara komprehensif terkait dengan dampak ketatanegaraan dan dampaknya terhadap pasal-pasal sebelum bersikap terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak, harus dipertimbangkan dengan cermat dan dilihat dari berbagai aspek. Karena itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih perlu waktu untuk melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. (OL-1)
Mereka mengusulkan Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai calon bupati dan Aji Muhammad Iqbal sebagai calon wakil bupati
Azis Rismaya Mahfud, pengusaha bus dari keluarga besar Mayasari Group, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie siap berkontes di Pilgub Jawa Barat 2024.
Masih banyak yang harus dilakukan di Tasikmalaya, terutama berkaitan dengan meningkatkan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,
Dia mengaku sudah menginstruksikan seluruh kader, relawan, hingga simpatisan PPP untuk turun ke lapangan demi memenangkan pasangan ASIH
Langkah politik itu dinilai membuat partai politik (parpol) lain kurang tertarik bergabung mendukung pasangan Anies Baswedan- Sohibul Iman.
Namun, belakangan diketahui ternyata tidak semua fraksi di DPR maupun MPR setuju terhadap usulan amendemen terbatas tersebut.
Kalau pun ada konsekuensi secara konstitusional, tambahnya, lembaga apa yang akan melaksanakannya? Apalagi, jelas Rerie, istilah amendemen terbatas tidak dikenal dalam konstitusi kita.
PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional.
Arah amendemen diperkirakan juga termasuk perpanjangan masa jabatan presiden dan memundurkan jadwal pemilu serentak berikutnya.
Amendemen diharapkan tidak bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dirancang-bangun dan ditetapkan para pendiri negeri 76 tahun yang silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved