Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha tambang batu bara Samin Tan dipenjara selama tiga tahun. Jaksa KPK juga meminta agar Samin dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di ruang sidang, Senin (16/8).
Jaksa KPK meyakini pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Tbk itu telah menyuap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar. Penyuapan dilakukan untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aliran uang diberikan ke Eni melalui tenaga ahlinya bernama Tahta Maharyana. Adapun Samin menyerahkan uang tersebut melalui Direktur BLEM, Nenie Afwani, secara bertahap, yakni Rp1,2 miliar, Rp2,8 miliar, dan Rp1 miliar antara Mei sampai Juni 2018.
Dengan suap tersebut, Eni melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM yang saat itu dikepalai oleh Ignasius Jonan agar terminasi AKT dicabut. Sebab, terminasi PKP2B itu menyebabkan AKT tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan dan menjual hasil tambang batubaranya.
Dalam pemaparannya, jaksa KPK menyebut Eni meminta uang ke Samin untuk kepentingan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. "Eni Maulana Saragih juga mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang berbunyi, 'Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin...Atau pake dulu nanti fi balikin...survei sdh bagus .. jd hrs kencang terus'," ungkap Ronlad.
Lobi-lobi yang dilakukan Eni berakhir setelah Jonan melalui Kementerian ESDM memutuskan akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung. "Setelah itu, terdakwa tetap melakukan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan PT AKT, antara lain memantau perkembangan legal opinion terkait PT AKT dari JAM-Datun Kejaksaan Agung dan tetap melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dengan difasilitasi oleh Eni Maulani Saragih," tandas Ronald.
Baca juga: Samin Tan Mengaku Bolak-Balik Bertemu Jonan Soal Izin Tambang
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Samin yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Samin juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Untuk hal meringankan tuntutan, jaksa KPK menyebut Samin telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan satu istri dan dua anak. (OL-14)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDMĀ Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi terkaitĀ aktivitas Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Kebutuhan energi di Indonesia bakal terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang diprediksi mencapai 330 juta pada 2060
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved