Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Suap Legislator Rp5 Miliar, Bos Tambang Samin Tan Dituntut Tiga Tahun Bui

Tri Subarkah
17/8/2021 14:00
Suap Legislator Rp5 Miliar, Bos Tambang Samin Tan Dituntut Tiga Tahun Bui
Samin Tan.(MI /Adam Dwi.)

JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha tambang batu bara Samin Tan dipenjara selama tiga tahun. Jaksa KPK juga meminta agar Samin dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di ruang sidang, Senin (16/8).

Jaksa KPK meyakini pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Tbk itu telah menyuap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar. Penyuapan dilakukan untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aliran uang diberikan ke Eni melalui tenaga ahlinya bernama Tahta Maharyana. Adapun Samin menyerahkan uang tersebut melalui Direktur BLEM, Nenie Afwani, secara bertahap, yakni Rp1,2 miliar, Rp2,8 miliar, dan Rp1 miliar antara Mei sampai Juni 2018.

Dengan suap tersebut, Eni melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM yang saat itu dikepalai oleh Ignasius Jonan agar terminasi AKT dicabut. Sebab, terminasi PKP2B itu menyebabkan AKT tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan dan menjual hasil tambang batubaranya.

Dalam pemaparannya, jaksa KPK menyebut Eni meminta uang ke Samin untuk kepentingan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. "Eni Maulana Saragih juga mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang berbunyi, 'Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin...Atau pake dulu nanti fi balikin...survei sdh bagus .. jd hrs kencang terus'," ungkap Ronlad.

Lobi-lobi yang dilakukan Eni berakhir setelah Jonan melalui Kementerian ESDM memutuskan akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung. "Setelah itu, terdakwa tetap melakukan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan PT AKT, antara lain memantau perkembangan legal opinion terkait PT AKT dari JAM-Datun Kejaksaan Agung dan tetap melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dengan difasilitasi oleh Eni Maulani Saragih," tandas Ronald.

Baca juga: Samin Tan Mengaku Bolak-Balik Bertemu Jonan Soal Izin Tambang

Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Samin yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Samin juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Untuk hal meringankan tuntutan, jaksa KPK menyebut Samin telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan satu istri dan dua anak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik