Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti kinerja panitia kerja (panja) penegakan hukum pada Komisi III DPR RI terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri. Hal tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII Hasnu, Jum’at (06/08)
Menurut Hasnu, PB PMII mempertanyakan sudah sejauh mana progresivitas dan efektifitas laporan atas kinerja dari pembentukan Panja di Komisi III DPR RI dalam mengungkap megaskandal Asabri dan Jiwasraya.
“PB PMII menilai dengan tidak berjalannya panja penegakan hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI dalam megaskandal Asabri dan Jiwasraya maka patut diduga publik bahwa ada dugaan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam kasus tersebut,” jelas Hasnu.
Hasnu mengatakan, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya menyita perhatian publik, dan penegak hukum karena menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Namun, harus menjadi perhatian DPR. Sebab, anggota DPR mempunyai hak untuk ikut andil dalam mencari tahu penyebab suatu isu yang menjadi perhatian publik dari kebijakan eksekutif.
Saat ini, kata Hasnu, DPR telah membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus gagal bayar polis pada kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pembentukan Panja dilakukan di tiga komisi yakni Komisi III membidangi hukum, Komisi VI membidangi BUMN dan Komisi XI membidangi keuangan.
Maka dari itu, kata Hasnu, panja yang telah dibentuk tersebut mestinya bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan data, memonitor terkait penyelesaian megaskandal Asabri dan Jiwasraya. Hal ini untuk membantu kejagung dalam penyelesaikan kasus hukum Jiwasraya dan Asabri saat rapat dengar pendapatan (RDP).
"Mencermati kinerja Komisi Komisi III DPR RI, mereka hanya mengapresiasi Kejagung atas penetapan para koruptor dalam skandal Asabri dan Jiwasraya. Seharusnya Komisi 3 sebagai jalan terang dalam mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. PB PMII menduga bahwa pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi terdapat kepentingan dalam skandal Jiwasraya dan Asabri,” tandas Hasnu.
Hal tersebut, tambah Hasnu, dapat dilihat dari mengapa Komisi III DPR RI tidak bersuara lantang. Komisi III, ujarnya, dapat memanggil Kejagung dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam RDP untuk melaporkan kejelasan hukum dan fakta-fakta baru terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri yang menelan kerugian negara sangat besar.
“PB PMII mendesak Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI segera panggil Menteri BUMN dan Kejagung segera melalukan RDP dalam melaporkan efektifitas dan progresivitas fakta dan data baru terhadap tindaklanjut dalam proses hukum pada mega skandal Jiwasraya dan Asabri,” pungkasnya. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved