Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti kinerja panitia kerja (panja) penegakan hukum pada Komisi III DPR RI terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri. Hal tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII Hasnu, Jum’at (06/08)
Menurut Hasnu, PB PMII mempertanyakan sudah sejauh mana progresivitas dan efektifitas laporan atas kinerja dari pembentukan Panja di Komisi III DPR RI dalam mengungkap megaskandal Asabri dan Jiwasraya.
“PB PMII menilai dengan tidak berjalannya panja penegakan hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI dalam megaskandal Asabri dan Jiwasraya maka patut diduga publik bahwa ada dugaan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam kasus tersebut,” jelas Hasnu.
Hasnu mengatakan, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya menyita perhatian publik, dan penegak hukum karena menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Namun, harus menjadi perhatian DPR. Sebab, anggota DPR mempunyai hak untuk ikut andil dalam mencari tahu penyebab suatu isu yang menjadi perhatian publik dari kebijakan eksekutif.
Saat ini, kata Hasnu, DPR telah membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus gagal bayar polis pada kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pembentukan Panja dilakukan di tiga komisi yakni Komisi III membidangi hukum, Komisi VI membidangi BUMN dan Komisi XI membidangi keuangan.
Maka dari itu, kata Hasnu, panja yang telah dibentuk tersebut mestinya bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan data, memonitor terkait penyelesaian megaskandal Asabri dan Jiwasraya. Hal ini untuk membantu kejagung dalam penyelesaikan kasus hukum Jiwasraya dan Asabri saat rapat dengar pendapatan (RDP).
"Mencermati kinerja Komisi Komisi III DPR RI, mereka hanya mengapresiasi Kejagung atas penetapan para koruptor dalam skandal Asabri dan Jiwasraya. Seharusnya Komisi 3 sebagai jalan terang dalam mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. PB PMII menduga bahwa pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi terdapat kepentingan dalam skandal Jiwasraya dan Asabri,” tandas Hasnu.
Hal tersebut, tambah Hasnu, dapat dilihat dari mengapa Komisi III DPR RI tidak bersuara lantang. Komisi III, ujarnya, dapat memanggil Kejagung dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam RDP untuk melaporkan kejelasan hukum dan fakta-fakta baru terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri yang menelan kerugian negara sangat besar.
“PB PMII mendesak Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI segera panggil Menteri BUMN dan Kejagung segera melalukan RDP dalam melaporkan efektifitas dan progresivitas fakta dan data baru terhadap tindaklanjut dalam proses hukum pada mega skandal Jiwasraya dan Asabri,” pungkasnya. (OL-8)
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved