Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengungkapkan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai 'screening' pelayanan publik merupakan tindakan diskriminatif. Kebijakan ini juga tidak otomatis mempercepat program vaksinasi dan tidak bisa menjadi alat penapisan atau 3T.
"Pertama, terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan. Penambahan persayaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanbel," kata Teguh, Selasa (3/8)
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," jelas Teguh.
Kebijakan itu akan menjadi tidak diskriminatif bila pemerintah daerah menyediakan vaksinasi Covid-19 di lokasi pelayanan publik tersebut.
"Sehingga warga yang belum vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.
Sebelumnya, beredar info bahwa untuk mengakses layanan publik seperti membuat KTP, warga harus memiliki sertifikat vaksin. Namun, kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membantah hal tersebut. Syarat membuat KTP tidak bertambah dan masih tetap.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta telah menjadikan serifikat vaksin sebagai syarat untuk membuka kegiatan usaha seperti restoran, kafe, warung makan serta kegiatan seperti akad nikah di gedung.
Pengunjung dan karyawan restoran harus sudah divaksin. Begitu juga karyawan gedung yang digunakan untuk akad nikah beserta para partisipan dalam acara akad nikah maupun pemberkatan harus sudah divaksin. (Put/OL-09)
Integrasi ini memungkinkan proses validasi identitas hingga pengesahan STNK tahunan dilakukan secara digital tanpa perlu mengantre lama di kantor Samsat.
Dukcapil DKI Jakarta akan mendata pendatang baru pasca Lebaran 2026 hingga 20 April. Pendatang wajib lapor 1x24 jam dan memenuhi syarat tinggal serta keterampilan.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri memastikan pelayanan publik tetap normal pasca-OTT KPK terhadap Bupati Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap proyek.
Ia menegaskan, dinamika yang terjadi di Kabupaten Pekalongan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan, utamanya pelayanan kepada masyarakat.
Data Center menuntut operasi tanpa henti (zero downtime). Sebagai infrastruktur kritis, kecenderungan ancaman dan risiko harus ditangani dengan teliti sejak dini.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved