Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemenkumham: 316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021

Dhika Kusuma Winata
03/8/2021 19:57
Kemenkumham: 316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS(Dok MI)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kementerian ini menjadi lembaga yang paling banyak dilamar yakni 627.113 orang. Namun, dari jumlah itu hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Sutrisno mengatakan pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat melaju ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang neliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jadwal SKD akan diumumkan kemudian. Pelamar diimbau terus memantau pengumuman dari kementerian terkait atau Badan Kepegawaian Negara.

Adapun sejumlah penyebab pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain terkait persoalan surat lamaran, akta kelahiran, KTP-elektronik, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Untuk itu, pelamar yang TMS bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.

Masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar melainkan kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan itu bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya