KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung buronan Harun Masiku bisa bepergian ke luar negeri padahal sudah masuk dalam daftar cegah. Lembaga Antikorupsi itu pun mengultimatum orang yang membantu Harun ke luar negeri.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (2/8).
Ali menegaskan pihaknya bakal memperkarakan orang yang meloloskan Harun ke luar negeri. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan ultimatum itu bukan hanya gebrakan. KPK menegaskan sudah sering mempermasalahkan orang yang membantu buronan melarikan diri.
Baca juga: 436 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus Putar Otak
Ali juga menegaskan pihaknya bakal terus memburu Harun. Pencarian Harun tidak disetop sampai ditangkap.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui National Central Bureau (NCB) interpol," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus rasuah Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan permohonan red notice itu sejak 31 Mei 2021.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, 30 Juli 2021.
Menurut dia, pelacakan buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.
Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta NCB-Interpol ikut mencari Harun. (OL-1)