Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICJR Minta Kejaksaan Maksimalkan Alternatif Nonpemenjaraan

Tri Subarkah
22/7/2021 22:49
ICJR Minta Kejaksaan Maksimalkan Alternatif Nonpemenjaraan
Ilustrasi penjara penuh(Antara)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Kejaksaan untuk memaksimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemindaan nonpemenjaraan pada penuntutan. Dorongan itu diberikan saat Kejaksaan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh, Rabu (21/7).

Peneliti ICJR Iftitahsari menjelaskan bahwa optimalisasi alternatif penahanan dan pemindaan pada tuntutan dilakukan untuk mengatasi penyebaran covid-19 di lingkungan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan. Pihaknya percaya bahwa dalam kasus pidana, tuntutan yang diajukan jaksa tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan.

"Jaksa juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan, hal ini juga sejalan dengan restorative justice," kata Iftitahsari melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Menurut Iftitashari, masalah utama yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa adalah penuhnya rutan dan lapas. Berdasarkan catatan ICJR, pada Februari 2020 level overcrowding berada di angka 98%, sementara pada Juni 2021 sudah menyentuh angka 100%. Jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 271.992 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 135.981 orang.

Pangkal dari overcrwoding tersebut menurut ICJR disebabkan karena banyaknya peraturan yang begitu mudah mempromosikan penggunaan sanksi pidana terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM). Padahal dalam praktiknya penegakan hukum bagi pelanggar PPKM dialami masyarakat yang khususnya dengan ekonomi menengah yang notabene buta hukum.

Oleh sebab itu, Iftithasari meminta jaksa untuk mulai berani menghentikan praktik umum mudahnya melakukan penahanan yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam rutan maupun tempat-tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, kantor kejaksaan, maupun lapas. Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menerapkan alternatif penahanan non-rutan sebagaimana digariskan dalam Pasal 22 KUHAP, misalnya penahanan kota dan penahanan rumah.

"Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan oleh jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang. Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," terang Iftithasari.

Sementara itu, bentuk alternatif pemidanaan nonpemenjaraan bisa dilakukan antara lain menuntut terdakwa dengan pidana percobaan yang digariskan dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus seperti pembayaran ganti kerugian; mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar, masuk akal, dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa; serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

ICJR juga mendorong mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, jaksa dinilai memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi covid-19. Kewenangan itu sesuai dengan Pasal 35 huruf c dan Pasal 37 UU Kejaksaan.

"Arah pemidanaan yang bukan lagi bertumpu pada pembalasan atau retributif harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, tidak terkecuali jaksa," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya