Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Kejaksaan untuk memaksimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemindaan nonpemenjaraan pada penuntutan. Dorongan itu diberikan saat Kejaksaan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh, Rabu (21/7).
Peneliti ICJR Iftitahsari menjelaskan bahwa optimalisasi alternatif penahanan dan pemindaan pada tuntutan dilakukan untuk mengatasi penyebaran covid-19 di lingkungan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan. Pihaknya percaya bahwa dalam kasus pidana, tuntutan yang diajukan jaksa tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan.
"Jaksa juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan, hal ini juga sejalan dengan restorative justice," kata Iftitahsari melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Menurut Iftitashari, masalah utama yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa adalah penuhnya rutan dan lapas. Berdasarkan catatan ICJR, pada Februari 2020 level overcrowding berada di angka 98%, sementara pada Juni 2021 sudah menyentuh angka 100%. Jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 271.992 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 135.981 orang.
Pangkal dari overcrwoding tersebut menurut ICJR disebabkan karena banyaknya peraturan yang begitu mudah mempromosikan penggunaan sanksi pidana terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM). Padahal dalam praktiknya penegakan hukum bagi pelanggar PPKM dialami masyarakat yang khususnya dengan ekonomi menengah yang notabene buta hukum.
Oleh sebab itu, Iftithasari meminta jaksa untuk mulai berani menghentikan praktik umum mudahnya melakukan penahanan yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam rutan maupun tempat-tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, kantor kejaksaan, maupun lapas. Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menerapkan alternatif penahanan non-rutan sebagaimana digariskan dalam Pasal 22 KUHAP, misalnya penahanan kota dan penahanan rumah.
"Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan oleh jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang. Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," terang Iftithasari.
Sementara itu, bentuk alternatif pemidanaan nonpemenjaraan bisa dilakukan antara lain menuntut terdakwa dengan pidana percobaan yang digariskan dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus seperti pembayaran ganti kerugian; mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar, masuk akal, dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa; serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.
ICJR juga mendorong mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, jaksa dinilai memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi covid-19. Kewenangan itu sesuai dengan Pasal 35 huruf c dan Pasal 37 UU Kejaksaan.
"Arah pemidanaan yang bukan lagi bertumpu pada pembalasan atau retributif harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, tidak terkecuali jaksa," pungkasnya. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved