Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Kejaksaan untuk memaksimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemindaan nonpemenjaraan pada penuntutan. Dorongan itu diberikan saat Kejaksaan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh, Rabu (21/7).
Peneliti ICJR Iftitahsari menjelaskan bahwa optimalisasi alternatif penahanan dan pemindaan pada tuntutan dilakukan untuk mengatasi penyebaran covid-19 di lingkungan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan. Pihaknya percaya bahwa dalam kasus pidana, tuntutan yang diajukan jaksa tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan.
"Jaksa juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan, hal ini juga sejalan dengan restorative justice," kata Iftitahsari melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Menurut Iftitashari, masalah utama yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa adalah penuhnya rutan dan lapas. Berdasarkan catatan ICJR, pada Februari 2020 level overcrowding berada di angka 98%, sementara pada Juni 2021 sudah menyentuh angka 100%. Jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 271.992 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 135.981 orang.
Pangkal dari overcrwoding tersebut menurut ICJR disebabkan karena banyaknya peraturan yang begitu mudah mempromosikan penggunaan sanksi pidana terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM). Padahal dalam praktiknya penegakan hukum bagi pelanggar PPKM dialami masyarakat yang khususnya dengan ekonomi menengah yang notabene buta hukum.
Oleh sebab itu, Iftithasari meminta jaksa untuk mulai berani menghentikan praktik umum mudahnya melakukan penahanan yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam rutan maupun tempat-tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, kantor kejaksaan, maupun lapas. Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menerapkan alternatif penahanan non-rutan sebagaimana digariskan dalam Pasal 22 KUHAP, misalnya penahanan kota dan penahanan rumah.
"Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan oleh jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang. Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," terang Iftithasari.
Sementara itu, bentuk alternatif pemidanaan nonpemenjaraan bisa dilakukan antara lain menuntut terdakwa dengan pidana percobaan yang digariskan dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus seperti pembayaran ganti kerugian; mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar, masuk akal, dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa; serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.
ICJR juga mendorong mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, jaksa dinilai memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi covid-19. Kewenangan itu sesuai dengan Pasal 35 huruf c dan Pasal 37 UU Kejaksaan.
"Arah pemidanaan yang bukan lagi bertumpu pada pembalasan atau retributif harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, tidak terkecuali jaksa," pungkasnya. (OL-8)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved