Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Penyidik Polda Metro Jaya memindahkan dokter Lois Owien ke Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan setelah kasus dr Lois dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dari pantauan Media Indonesia, dr Lois yang memakai baju warna kuning dijaga polisi keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (12/7) pukul 18:56 WIB. Dr Lois tidak menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk ke mobil.
Dokter Lois Owien diduga menyebarkan berita bohong di media sosial terkait dengan penanganan covid-19.
"Tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, unit 5 tindak pidana Siber Ditkrimsus PMJ telah mengamankan Lois terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," ungkap Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (12/7).
Ahmad menyebut bahwa dr Lois telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita, atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat. "Atau menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform medsos," ucapnya.
Maka, dalam hal ini penangkapan terhadap Dr Lois didasarkan atas laporan polisi model A, yang artinya aduan dibuat oleh anggota polisi. "Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada tiga platform medsos yang telah dilakukan," ujar Ahmad.
Aapun barang bukti yang diamankan, kata Ahmad adalah berupa tangkapan layar dari postingan di medsos tersebut. "Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, dr Lois menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan covid-19. Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow ia juga menyebut orang yang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus korona. "Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus korona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antar obat. (OL-12)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved