Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) menanggapi pemberitaan terkait penunjukkan Komaruddin Hidayat Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI).. Sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, Komarudin mengatakan telah mendapatkan izin dari Sekretariat Wakil Presiden.
"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," ujar Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mochamad Oemar, Kamis (9/7)
Oemar menjelaskan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," tegasnya. (P-2)
Langkah Presiden Prabowo Subianto membenahi BUMN perlu disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi oleh kader partai politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved