Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengultimatum pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah yang mencuri kesempataan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan ke jajarannya, baik Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa dan Bali.
"Lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).
"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi seperti ini," sambung Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Koruptor Alkes Dituntut Maksimal
Sebelumnya ia memerintahkan jajarannya untuk menuntut terdakwa baik kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Hal itu diharapkan mampu memberikan efek jera.
Selain menegaskan dukungan Korps Adhyaksa saat PPKM Darurat, ia juga mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu yang bisa diejawantahkan adalah dengan memberikan pendampingan hukum kepada kepala daerah yang menghadapi hambatan regulasi terkait kelangsungan PPKM Darurat.
"Seperti penjadwalan lang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggnaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, pelaksanaan bantuan sosial yang dibiayai oleh APBD, dan lain-lain," paparnya. (P-5)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved