Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Imbau Warga tidak Keluar Rumah Kecuali Mendesak

Putra Ananda
21/6/2021 18:15
DPR Imbau Warga tidak Keluar Rumah Kecuali Mendesak
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad(ANTARA)

KESELAMATAN masyarakat merupakan hal yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan mobilitas masyarakat diperlukan untuk menekan laju penularan covid-19.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk di tengah-tengah pandemi yang lonjakan tinggi ini untuk tetap menjaga protokol kesehatan," papar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/6), saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sufmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak mendesak. Pemerintah, dalam hal iniPpemerintah DK,I juga telah mengeluarkan kebijakan yang menyasar area perkantoran untuk menerapkan aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Tidak keluar rumah apabila tidak perlu. Ada aturan di DKI yang bahwa maksimal yang bekerja di kantor sebanyak 25% sementara 75% sisanya bekerja dari rumah," jelas Sufmi.

Kasus baru covid-19 terus lampaui rekor harian. Sejumlah pihak meminta pemerintah untuk segera menerapkan penguncian wilayah atau lockdown guna menekan laju penularan covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Sufmi menilai opsi lockdown seperti karantina wilayah perlu dikaji oleh pemerintah segabai salah satu opsi menekan laju covid-19. Namun, sebelum diterapkan, pemerintah perlu mengkaji opsi lockdown tersebut dengan matang.

"Saya pikir ada pendapat masyarakat pendapat pakar itu salah satu gagasan yang mungkin perlu dikaji oleh pemerintah untuk menjadi salah satu opsi dalam menekan laju covid-19. Namun perlu kajian yang matang menurut saya," ungkap Sufmi.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara untuk pengendalian penyebaran virus tersebut. Kebijakan yang diterapkan di awal pandemi itu bisa diberlakukan kembali di daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. 

Kemudian, daerah lainnya dapat memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. “Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” tandas Puan. (Sru/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya