Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat menempuh jalur hukum jika menilai pandangan KPK dalam pelaksanaan TWK salah.
"Jika ada yang berpendapat lain silakan dilakukan uji terhadap ketentuan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
Ali mengatakan pelaksanaan TWK memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, pelaksanaan TWK diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergi Ri-Singapura
Dua beleid itu jadi acuan KPK melaksanakan TWK dalam proses alih status KPK. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan pengadaan dan pelaksanaan TWK tidak asal-asalan.
"Kami berpandangan seluruh proses-proses dimaksud telah sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Meski begitu, KPK terbuka jika ada masyarakat yang menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi lapang dada jika ada masyarakat yang menempuh jalur hukum untuk mempermasalahkan pelaksanaan TWK.
"Baik melalui Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur Ali. (OL-1)
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved