JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Ali menyebut pihaknya berupaya untuk menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara. Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugikan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini, merugikan perekonomian negara," kata Ali saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Dalam rapat tersebut, dugaan skandal impor emas digulirkan oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan importasi yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Menurutnya, adanya indikasi perbuatan manipulasi pajak sehingga produk emas tidak dikenai bea impor emas.
Ali berpendapat permasalahan yang disinggung oleh Arteria dapat ditangani dengan UU Kepabeanan. Kendati demikian, ia menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar penyidik Korps Adhyaksa bisa tembus mengusut kasus tersebut. Sebab, aparat yang berwenang mengusut masalah terkait UU Kepabeanan serta dua UU lainnya, yakni UU Cukai dan UU Pajak adalah Kementerian Keuangan.
"Karena tiga UU ini hanya satu penyidik yang bisa, yaitu di Kementerian Keuangan. Kami kesulitan masuk karena sifatnya administrative penal law," terang Ali.
"Akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tandasnya.
Arteria bahkan meminta Jaksa Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM terkait kasus tersebut. Menurut Arteria, penyelewengan terjadi dengan modus merubah data emas yang masuk dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang masuk dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia, labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan. Hal ini memungkinkan lolosnya pengenaan pajak. (P-2)