Selasa 15 Juni 2021, 12:55 WIB

Kejagung Cari Celah Hukum Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kejagung Cari Celah Hukum Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

ANTARA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono

 

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Ali menyebut pihaknya berupaya untuk menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara. Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugikan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini, merugikan perekonomian negara," kata Ali saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam rapat tersebut, dugaan skandal impor emas digulirkan oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan importasi yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Menurutnya, adanya indikasi perbuatan manipulasi pajak sehingga produk emas tidak dikenai bea impor emas.

Ali berpendapat permasalahan yang disinggung oleh Arteria dapat ditangani dengan UU Kepabeanan. Kendati demikian, ia menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar penyidik Korps Adhyaksa bisa tembus mengusut kasus tersebut. Sebab, aparat yang berwenang mengusut masalah terkait UU Kepabeanan serta dua UU lainnya, yakni UU Cukai dan UU Pajak adalah Kementerian Keuangan.

"Karena tiga UU ini hanya satu penyidik yang bisa, yaitu di Kementerian Keuangan. Kami kesulitan masuk karena sifatnya administrative penal law," terang Ali.

"Akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tandasnya.

Arteria bahkan meminta Jaksa Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM terkait kasus tersebut. Menurut Arteria, penyelewengan terjadi dengan modus merubah data emas yang masuk dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang masuk dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia, labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan. Hal ini memungkinkan lolosnya pengenaan pajak. (P-2)

Baca Juga

Antara

KPK Didesak Deklarasikan Penambahan Masa Jabatan Bebas dari Kepentingan Politik Pemilu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:25 WIB
MAKI mendesak KPK mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berbau...
MI/Rommy Pujianto

Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:22 WIB
Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan...
Ist

Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:16 WIB
Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya