Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan berinovasi untuk mencari celah hukum dalam mengusut skandal impor emas di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Ali menyebut pihaknya berupaya untuk menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya harus memutar. Memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur merugikan perekonomian negara, bukan unsur merugikan keuangan negara. Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugikan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini, merugikan perekonomian negara," kata Ali saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Dalam rapat tersebut, dugaan skandal impor emas digulirkan oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan importasi yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Menurutnya, adanya indikasi perbuatan manipulasi pajak sehingga produk emas tidak dikenai bea impor emas.
Ali berpendapat permasalahan yang disinggung oleh Arteria dapat ditangani dengan UU Kepabeanan. Kendati demikian, ia menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar penyidik Korps Adhyaksa bisa tembus mengusut kasus tersebut. Sebab, aparat yang berwenang mengusut masalah terkait UU Kepabeanan serta dua UU lainnya, yakni UU Cukai dan UU Pajak adalah Kementerian Keuangan.
"Karena tiga UU ini hanya satu penyidik yang bisa, yaitu di Kementerian Keuangan. Kami kesulitan masuk karena sifatnya administrative penal law," terang Ali.
"Akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tandasnya.
Arteria bahkan meminta Jaksa Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM terkait kasus tersebut. Menurut Arteria, penyelewengan terjadi dengan modus merubah data emas yang masuk dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang masuk dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia, labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan. Hal ini memungkinkan lolosnya pengenaan pajak. (P-2)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Emas adalah logam mulia yang langka dan bernilai tinggi. Temukan fakta ilmiah tentang total emas yang telah ditambang, cadangan yang tersisa di kerak Bumi.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global tidak selalu identik dengan risiko. Hal tersebut salah satunya terjadi pada emas yang mengalami lonjakan harga.
OneGold.io hadir untuk memberi nilai lebih pada kerja keras petani emas serta mengembalikan emas ke tangan mereka dalam bentuk token yang bernilai dan bisa diakses secara global.
Tidak hanya bernilai seni tinggi, Noor Dinar dan Rana Gold Bar, yang diproduksi oleh Peruri, dilengkapi dengan teknologi keamanan mutakhir.
Idealnya, investasi emas dilakukan dengan dana dingin atau dana lebih setelah pengeluaran rutin tercukupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved