Senin 14 Juni 2021, 18:50 WIB

Lagi, Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp18,4 M Digagalkan

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Lagi, Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp18,4 M Digagalkan

Antara
Benur

 

Tim operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster senilai Rp18,4 miliar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) dalam dua penangkapan berbeda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Abdul Haris, di Palembang, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan masing-masing pada Senin (7/6) sebanyak 55.005 ekor, dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor. "Ada satu pelaku berinisial BU yang sudah kami tangkap dan diserahkan ke KKP," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang melaksanakan patroli rutin pengawasan rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) area Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Saat petugas melakukan sampling kendaraan, satu unit kendaraan pribadi dicurigai karena membawa bungkusan-bungkusan bening yang ketika diperiksa ternyata berisi ribuan ekor benih lobster.

Namun, ia menyebut sopir mobil tersebut dengan cepat melarikan diri, sehingga tim gabungan kemudian melakukan pengembangan karena diduga masih ada jaringan yang akan menyelundupkan lobster.

Selanjutnya, pada 12 Juni tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan penyelundup benih lobster dan berhasil menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang. "Kami masih mendalami keterangan pelaku, sementara ini diperoleh informasi dari pelaku, benih lobster itu berasal dari Lampung dan belum tahu akan dibawa ke mana karena pelaku ini diduga hanya kurir," kata dia.

Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.

Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya pula. (Ant/OL-12)

Baca Juga

.

Lindungi Data dan Informasi Digital, Jaga Keamanan Siber Bawaslu

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:30 WIB
Command Centre yang sedang diinisiasi Bawaslu RI saat ini dapat mewujudkan sejumlah asas penyelenggaraan pemilu yang terbuka, profesional,...
MI/HO

Adian Napitupulu Terkejut Dijemput Mobil GANJAR di Melbourne

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:13 WIB
Adian akan melakukan sejumlah kegiatan bertemu WNI di...
MI/Usman Iskandar

Anies Bertemu SBY di Pacitan, Hari ini

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:08 WIB
Bacapres Anies Baswedan akan bertemu dengan mantan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Pacitan, hari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya