Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal RKUHP, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

Putra Ananda
11/6/2021 15:18
Soal RKUHP, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengungkapkan rencana pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dibicarakan lebih lanjut melalui rapat kerja (raker) antara DPR dan pemerintah.

Raker dibutuhkan untuk menentukan apakah RKUHP bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2021 melalui evaluasi prolegnas tengah tahun

"Masih harus dibicarakan melalui raker," ungkap Willy di Jakarta, Jumat (11/6).

Seperti yang sudah diketahui, DPR telah menyepakati 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Willy menyebut, dalam evaluasi prolegnas tengah tahun tersebut, DPR masih memiliki kesempatan untuk menarik atau memasuukan RUU lain ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

"Kelanjutan pembahasan RKUHP hingga saat ini belum diputuskan oleh DPR," paparnya.

Mengenai beban kerja parlemen, Willy tidak menampik bahwa penambahan RUU baru ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021 akan menambah beban kerja parlemen di bidang legislasi. DPR periode saat ini juga belum menentukan mekanisme pembahasan RKUHP secara sistem carry over.

"Kalau secara beban, pasti memang RKUHP berat," paparnya.

Willy menuturkan, raker pembahasan RKUHP antara pemrintah dan DPR akan dilakukan setelah masa sidang DPR berakhir pada bulan juli. Hal tersebut menyesuaikan terlambatnya pengesahan prolegnas oleh DPR pada Maret lalu.

"Karena ini kan (prolegnas) telat disahkan. Baru Maret disahkan, berarti baru jalan tiga bulan," paparnya.

Seblumnya, RKHUP sedianya sudah hampir disahkan di DPR pada 2019. Namun ada belasan pasal yang belum disepakati dan dinilai kontroversial. Adanya penolakan masyarakat memicu Presiden Joko Widodo meminta penundaan pembahasan sekaligus perbaikan rancangan. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya