Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengungkapkan rencana pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dibicarakan lebih lanjut melalui rapat kerja (raker) antara DPR dan pemerintah.
Raker dibutuhkan untuk menentukan apakah RKUHP bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2021 melalui evaluasi prolegnas tengah tahun
"Masih harus dibicarakan melalui raker," ungkap Willy di Jakarta, Jumat (11/6).
Seperti yang sudah diketahui, DPR telah menyepakati 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Willy menyebut, dalam evaluasi prolegnas tengah tahun tersebut, DPR masih memiliki kesempatan untuk menarik atau memasuukan RUU lain ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.
"Kelanjutan pembahasan RKUHP hingga saat ini belum diputuskan oleh DPR," paparnya.
Mengenai beban kerja parlemen, Willy tidak menampik bahwa penambahan RUU baru ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021 akan menambah beban kerja parlemen di bidang legislasi. DPR periode saat ini juga belum menentukan mekanisme pembahasan RKUHP secara sistem carry over.
"Kalau secara beban, pasti memang RKUHP berat," paparnya.
Willy menuturkan, raker pembahasan RKUHP antara pemrintah dan DPR akan dilakukan setelah masa sidang DPR berakhir pada bulan juli. Hal tersebut menyesuaikan terlambatnya pengesahan prolegnas oleh DPR pada Maret lalu.
"Karena ini kan (prolegnas) telat disahkan. Baru Maret disahkan, berarti baru jalan tiga bulan," paparnya.
Seblumnya, RKHUP sedianya sudah hampir disahkan di DPR pada 2019. Namun ada belasan pasal yang belum disepakati dan dinilai kontroversial. Adanya penolakan masyarakat memicu Presiden Joko Widodo meminta penundaan pembahasan sekaligus perbaikan rancangan. (Uta/OL-09)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved