Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satgas Nemangkawi Akui Tangkap Ketua KNPB Merauke

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/6/2021 11:51
Satgas Nemangkawi Akui Tangkap Ketua KNPB Merauke
Jenazah Wanimbo yang diidentifi kasi sebagai anggota teroris Lekagak Talenggeng diserahkan oleh Satgas Gakkum Operasi Nemangkawi kepada kelu(Dok Humas Satgas Nemangkawi )

SATGAS Ops Nemangkawi menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB),kaki tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Merauke.

"Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)," ujar Kasatgas Humas Opa Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Kamis (10/6).

Iqbal menyebut pelaku dengan akun Facebook atas nama Manuel Metemko diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Metemko, lanjut Iqbal, ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.

Saat ini, tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," terang Iqbal.

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana, yaitu menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (3/6)'.

Lalu Metemko juga memposting narasi, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.

Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Iqbal juga menjelaskan yang bersangkutan adalah ketua KNPB Merauke.

Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008. (OL-13)

Baca Juga: Khawatir Ditangkap, Demonstran Terluka Tak Berani ke Rumah Sakit



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya