Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATGAS Ops Nemangkawi menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB),kaki tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Merauke.
"Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)," ujar Kasatgas Humas Opa Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Kamis (10/6).
Iqbal menyebut pelaku dengan akun Facebook atas nama Manuel Metemko diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Metemko, lanjut Iqbal, ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Saat ini, tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," terang Iqbal.
Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana, yaitu menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (3/6)'.
Lalu Metemko juga memposting narasi, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.
Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.
Iqbal juga menjelaskan yang bersangkutan adalah ketua KNPB Merauke.
Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (OL-13)
Baca Juga: Khawatir Ditangkap, Demonstran Terluka Tak Berani ke Rumah Sakit
SEORANG anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap karena menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan,
Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan, seraya mengatakan pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni.
Jalur dialog secara intensif harus dibuka oleh pemerintah karena situasi kekerasan di Bumi Papua terus berlangsung sejak lama.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pihak yang paling mengetahui kasus serangan itu adalah jajaran TNI dan Polri yang bertugas di daerah tersebut.
Evakuasi jenazah korban penyerangan KKB menghadapi kendala berat karena lokasi kejadian berada di area hutan lebat dengan akses transportasi terbatas.
Komnas HAM RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh sedikitnya 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo.
Polri telah memperpanjang masa berlakunya Operasi Nemangkawi sampai dengan 25 Januari 2022.
Anggota KKB itu kena timah panas saat kontak tembak dengan personel Satgas Nemangkawi di Kampung Pisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua sekitar pukul 14.15 WIT, siang tadi.
Tim Satgas Nemangkawi masih melakukan proses pengejaran pelaku dan kegiatan pengamanan wilayah. Dalam peristiwa kotak tembak tersebut tidak ada korban jiwa.
Operasi Nemangkawi sudah diatur sedemikian rupa, setiap enam bulan dilakukan evaluasi (Januari-Juni), kemudian dilaksanakan dan dievaluasi, dilanjutkan Juli-Desember.
Polri menyusun pola baru Operasi Nemangkawi 2022 bersama TNI dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Papua.
Anggota Brimob itu meninggal dunia saat bertugas menjaga Polsek Kiwirok pada Minggu (26/9) dini hari. Kantor Polsek Kiwirok mendapat serangan tembakan yang diduga dari KKB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved