Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

KPK Serahkan Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Kasus Eks Menpora

Cahya Mulyana
04/6/2021 16:25
KPK Serahkan Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Kasus Eks Menpora
Ali Fikri(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang ke kas negara Rp12,5 miliar. Sumbernya berasal dari rampasan atas perkara yang menjerat eks Menteri Olahraga Imam Nahrawi.

"KPK melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan dari terpidana Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Menurut dia penyetoran itu setelah Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono melaksanakan putusan Mahkamah Agnung (MA) RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT pada 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12, 5 miliar," terang Ali.

Ali mengatakan penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri Dalami Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Sebelumnya KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4). Eksekusi dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit berdasarkan putusan MA Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Imam Nahrawi harus menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, eks menteri pemuda dan olahraga ini divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. Ketika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Jika Imam Nahrawi tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya