Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tahan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Dhika Kusuma Winata
27/5/2021 19:36
KPK Tahan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Ilustrasi(MI/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Yoory resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC (Yoory) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

Yoory Corneles ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian selaku Direktur Utama PT Adonara Propertindo. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan sejak 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka," imbuh Nurul Ghufron.

Baca juga : MAKI Minta Dokter Independen Cek Kondisi Mantan Juru Ukur BPN

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kesepakatan harga awal sebelum adnaya negosiasi antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya