Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pimpinan KPK: Semua Keputusan Diambil Kolektif Kolegial

Dhika Kusuma Winata
19/5/2021 13:00
Pimpinan KPK: Semua Keputusan Diambil Kolektif Kolegial
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pimpinan komisi antirasuah menghormati langkah pegawai yang melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menegaskan semua keputusan yang diambil pimpinan bersifat kolektif kolegial.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua, kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya. Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan," kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/5).

Pernyataan Alexander itu menepis anggapan terkait hasil TWK yang disebut-sebut keputusannya tak diambil secara kolektif di level pimpinan. Alexander menyampaikan pimpinan sebelum mengambil keputusan selalu membahas dan berdiskusi. Tidak saja dengan semua pimpinan, kata dia, bahkan dengan jajaran pejabat struktural.

"Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," kata Alexander.

Sebelumnya, 75 pegawai yang tak lolos TWK melaporkan dugaan etik dan menuding seluruh pimpinan melanggar tiga hal. Pertama, pimpinan dianggap tidak jujur terkait TWK.

Menurut para pegawai, pimpinan KPK menyampaikan tidak ada konsekuensi terkait TWK namun kemudian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK itu dinonaktifkan atau diminta menyerahkan tugasnya.

Kedua, pegawai juga menuding adanya dugaan pelecehan seksual dalam TWK. Pasalnya, beberapa pegawai perempuan di komisi antirasuah yang menjalani TWK ditanyai pertanyaan pribadi menjurus kepada pelecehan.

Ketiga, para pegawai yang melaporkan pimpinan itu juga menuding ada kesewenang-wenangan terkait hasil TWK. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan mengenai uji materi UU KPK menyatakan alih status menjadi ASN agar tak merugikan hak pegawai. Namun, Ketua KPK kemudian menerbitkan SK menonaktifkan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat itu.

Menanggapi pelaporan itu, Alexander mengatakan pimpinan KPK menghormatinya sebagai hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh insan KPK. Pimpinan, kata Alexander, menyerahkan proses itu kepada Dewas.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," ucapnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya