Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menegaskan beleid Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah memadai sebagai dasar hukum untuk melakukan pelelangan barang sitaan dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) maupun PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang ada perangkatnya sekarang ya itu. Pasal 45 yang memungkinkan meleleng sebelum ada putusan," ujar Ali saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/5) malam.
Kendati demikian, Ali terbuka jika pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi tersebut diyakini lebih memadai untuk mengelola aset sitaan tersangka ketimbang KUHAP.
"Kalau itu (UU Perampasan Aset) lebih lengkap, kenapa tidak? Nanti kalau ada penyempurnaan dengan UU tersendiri, ya silahkan saja, enggak masalah," ucapnya.
Sampai sejauh ini, pelelangan barang sitaan dari para tersangka di kasus ASABRI maupun Jiwasraya belum dilakukan. Ali menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Ia memastikan tidak semua barang sitaan akan dilelang.
Menurut Ali, lelang dilakukan untuk mencegah penurunan nilai aset sitaan. Barang yang kemungkinan besar akan dilelang adalah bus yang disita dari tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Utama ASABRI. Selain itu, mobil-mobil dari para tersangka lainnya juga akan dilelang.
"Paling tidak mencegah terjadinya penurunan nilai barang yang sudah lama seperti bus-bus itu, nanti kalau jadi rongsokan kan malah rugi. Di samping itu kita penitipannya bayar juga, itu kan (menggunakan) anggaran juga," tukas Ali.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dirut Perusahaan Heru Hidayat
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menyatakan dasar hukum rencana pelelangan aset sitaan kasus ASABRI maupun Jiwasraya tidak memadai. Padahal, kasus-kasus besar seperti ASABRI dan Jiwasarya membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat lagi, yaitu UU Perampasan Aset. Oleh sebab itu, ia mendorong agar DPR maupun pemerintah membantu Kejagung agar bisa mengelola aset yang telah disita dengan jumlah besar.
Bahkan, Yenti tidak segan mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu. Ia menilai maraknya kasus korupsi di Indonesia telah memasuki tahap darurat, sehingga penerbitan Perppu dinilai sebagai hal yang cukup tepat.
"Bisa enggak kalau kedaruratan itu bukan karena wabah, perang? Tapi ini juga darurat nih, dalam rangka melindungi hak-hak negara yang akan kita kejar, kan UU-nya enggak ada," jelas Yenti.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut tidak ada masalah yang dihadapi pemerintah maupun DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo, katanya, sudah memberikan perhatian terhadap RUU itu secara langsung. Namun, ia mengakui saat ini masih ada hal teknis yang sedang ditinjau.
"Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM juga sangat mendukung. Pada saat ini masih ada beberapa hal teknis yang masih kita review," terang Dian.
Keseriusan pemerintah bahkan terejawantahkan dari pernyataan Dian yang tidak menutup kemungkinan jika pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diselipkan ke dalam revisi Prolegnas 2021.
"Saya kira masih tetap ada kemungkinan itu," pungkasnya.
Sementara anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya menunggu akselerasi dari pemerintah mengenai kelanjutan RUU tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif pemerintah yang telah masuk dalam pembahasan Prolegnas 2020-2024.
"Jika nanti dalam revisi Prolegnas Prioritas tahunan 2021 pemerintah mengusulkan untuk masuk dalam pembahasan RUU di 2021 ini, maka DPR siap. Demikian juga kalau pemerintah memasukkannya di Prolegnas tahunan 2022, maka DPR juga oke," kata Arsul.(OL-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved