Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg belum Terima Surpres dan Draf RUU Ibu Kota Negara

Fachri Audhia Hafiez
19/5/2021 08:42
Baleg belum Terima Surpres dan Draf RUU Ibu Kota Negara
Pemenang Maket Ibu Kota Baru, di Gedung Auditorium PUPR, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Draf tersebut rencananya bakal diserahkan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).

"Surpres (dan draf RUU) belum ada," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Selasa (18/5).

Baleg juga belum bisa memutuskan RUU tersebut bakal dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Hal itu akan diputuskan setelah draf diterima DPR.

Baca juga: Jabarkan Indonesia Maju, Moeldoko Diapresiasi

Anggota Baleg Guspardi Gaus mengatakan Baleg tetap menunggu langkah Pemerintah untuk membahas payung hukum terkait IKN. Sebab, RUU IKN merupakan inisiatif pemerintah.

"Kalau yang namanya (RUU) Ibu Kota Negara belum masuk, itu kan inisiatif dari pemerintah. Sebaiknya kita tunggu," ujar Guspardi.

Sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah segera mengirim RUU IKN ke DPR. RUU IKN diharapkan segera dibahas.

Fadjroel mengungkapkan, Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Otoritas Ibu Kota. Lewat Perpres tersebut akan ditunjuk Kepala Otoritas Ibu Kota yang kedudukannya setingkat menteri.

Pemerintah telah menetapkan titik nol pembangunan ibu kota negara dan lokasi Istana Negara di Penajam Paser Utara. Saat ini, persiapan tentang pemindahan ibu kota negara telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pembangunan ibu kota negara juga dirancang sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi covid-19. Adapun target pembangunan hingga 2024 meliputi pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

Pembangunan fisik tahap awal atau soft groundbreaking di KIPP diagendakan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah tercantum di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya