Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Draf tersebut rencananya bakal diserahkan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
"Surpres (dan draf RUU) belum ada," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Selasa (18/5).
Baleg juga belum bisa memutuskan RUU tersebut bakal dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Hal itu akan diputuskan setelah draf diterima DPR.
Baca juga: Jabarkan Indonesia Maju, Moeldoko Diapresiasi
Anggota Baleg Guspardi Gaus mengatakan Baleg tetap menunggu langkah Pemerintah untuk membahas payung hukum terkait IKN. Sebab, RUU IKN merupakan inisiatif pemerintah.
"Kalau yang namanya (RUU) Ibu Kota Negara belum masuk, itu kan inisiatif dari pemerintah. Sebaiknya kita tunggu," ujar Guspardi.
Sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah segera mengirim RUU IKN ke DPR. RUU IKN diharapkan segera dibahas.
Fadjroel mengungkapkan, Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Otoritas Ibu Kota. Lewat Perpres tersebut akan ditunjuk Kepala Otoritas Ibu Kota yang kedudukannya setingkat menteri.
Pemerintah telah menetapkan titik nol pembangunan ibu kota negara dan lokasi Istana Negara di Penajam Paser Utara. Saat ini, persiapan tentang pemindahan ibu kota negara telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pembangunan ibu kota negara juga dirancang sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi covid-19. Adapun target pembangunan hingga 2024 meliputi pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Pembangunan fisik tahap awal atau soft groundbreaking di KIPP diagendakan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah tercantum di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (OL-1)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved