Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dirjen Kemensos Akui Pungutan Fee Rp10 Perintah Juliari

Tri Subarkah
10/5/2021 16:25
Dirjen Kemensos Akui Pungutan Fee Rp10 Perintah Juliari
Ilustrasi(MI)

DIREKTUR Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin mengakui bahwa Juliari Peter Batubara saat menjadi Menteri Sosial memerintahkan untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket dari para penyedia bantuan sosial paket sembako covid-19.

Pengakuan itu disampaikan setelah hakim ketua, Muhammad Damis, memberikan ancaman untuk menahan Pepen jika memberikan kesaksian bohong. Ini disebabkan karena awalnya Pepen menyebut bahwa pemotongan fee Rp10 ribu dilakukan atas inisiatif kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Tolong saudara jangan bergeser keterangan Saudara. Saya sampaikan ke saudara, dua keterangan Saudara berbeda, saya catat pada hari Rabu yang lalu. Sekali lagi saya tanyakan ke Saudara, Saudara bisa saya perintahkan nanti setelah ini kalau ada indikasi Saudara berbohong, saya akan perintahkan Saudara ditahan untuk selanjutnya Saudara diproses. Saya ingatkan ke Saudara, jangan main-main gitu," tegas Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).

"Jangan ragu-ragu. Saya minta saudara tegas. Siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan?" tanya Damis.
"Bapak Juliari," jawab Pepen singkat.

Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk Juliari yang duduk sebagai terdakwa. Ia mengaku mendapat laporan pengumpulan fee bansos dari para vendor dari KPA Adi Wahyono. Namun, laporan tersebut baru diterimanya pada akhir pelaksanaan proyek.

Dengan adanya laporan itu, Pepen mengaku meminta KPA agar menolak permintaan untuk mengumpulkan fee dan bekerja sesuai kewenangan yang ada. Kendati demikian, Damis menilai upaya tersebut sia-sia karena pengumpulan sudah terjadi.

"Apa gunanya kalau sudah berakhir? Ini kan sudah ada pemotongan, Saudara memerintahkan KPA agar jangan dilakukan, tapi itu kan mubazir, sia-sia, sudah bagian akhir proses baru saudara melarang," kata Damis.

"Gunakan logika Saudara, yang saya mau tahu, apakah pernah ada upaya untuk mengembalikan (fee) itu?" tanyanya.

Menurut Pepen, ia memerintahkan KPA untuk mengembalikan pungutan yang telah dilakukan kepada penyedia. Namun, ia tidak mengetahui kelanjutan dari perintah tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari telah menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee yang dipungut ke para pengusaha yang mengikuti proyek pengadaan bansos melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya