Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kelompok Teroris Parengen Serang Polsek Ilaga

Siti Yona Hukmana
08/5/2021 07:59
Kelompok Teroris Parengen Serang Polsek Ilaga
Aparat keamanan melakukan patroli di Illaga, Kabupaten Puncak, Papua.(ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)

KELOMPOK teroris Parengen atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menyerang wilayah Kabupaten Puncak, Papua, Jumat (7/5) malam.Serangan diarahkan ke Markas Polsek Ilaga, Kabupaten Puncak.

"Terdengar dua kali tembakan yang diarahkan ke polsek oleh kelompok teroris KKB Parengen, anak buah teroris pimpinan Lerrymayu," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).

Iqbal mengatakan kelompok itu datang dari Kampung Kimak, Distrik Ilaga, Papua. Peristiwa penembakan itu terjadi pukul 19.01 WIT. Kelompok teroris pimpinan Lerrymayu itu juga membakar rumah salah seorang warga di perkampungan setempat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari masyarakat sipil maupun dari kepolisian.

Namun, penyerangan itu sempat mengganggu situasi keamanan di Ilaga. Padahal, kata Iqbal, Ilaga telah kondusif pascapenyerangan beberapa waktu lalu.

"Demi keamanan, kini aparat keamanan terus disiagakan guna mewaspadai adanya serangan susulan dari kelompok teroris," ungkap Iqbal.

Pemerintah resmi menamai KKB di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud, Kamis (29/4).

Pertimbangan itu diambil sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo kemudian dikuatkan dengan argumen yang dikeluarkan BIN, TNI dan Polri. Bahwa, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengimbangi kekuatan bersenjata di wilayah Timur Indonesia.

baca juga: KKB Papua

Tokoh-tokoh di Papua disebut juga mendukung langkah pemerintah. Setiap kekerasan, tindak kekerasan yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorime dinyatakan gerakan teror.

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar Mahfud. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya