Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap I sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke jaksa peneliti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Jumat (30/4).
Penyidik JAM-Pidsus percaya diri melakukan tahap I meskipun sampai saat ini aset yang disita dari para tersangka belum mampu menutup setengah dari total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Teranyar, Febrie menyebut aset tersangka yang telah dihitung hampir mencapai Rp11 triliun, sementara kerugian negara yang dicatat BPK dalam kasus itu Rp23,739 triliun.
Febrie menegaskan penyitaan aset para tersangka yang diperoleh dari rasuah ASABRI tetap dilakukan sembari memberikan kesempatan jaksa peneliti bekerja.
"Proses tahap I ini sebenarnya memberi kesempatan kepada jaksa peneliti untuk melihat kekuatan pembuktian dan ini nanti hasil diskusinya kita lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum. Termasuk masih ada waktu ini untuk mengejar aset," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: ASABRI Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala-402
Menurut Febrie, kesulitan untuk melakukan penyitaan disebabkan karena banyak aset milik dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah disita dalam penyidikan megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita di saat tindak pidana Jiwasraya," tutur Febrie.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. Febrie mengatakan penyelidikan untuk mencari tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses tahap I usai.
JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan pola ini juga sempat dilakukan saat penyidikan Jiwasraya yakni penetapan 13 tersangka korporasi dilakukan belakangan. Ali menyebut penyidik akan menjerat tersangka korporasi jika menemukan alat bukti.
"Nanti itu (tersangka korporasi). Hasil evaluasi ini (tahap I) bisa enggak? Ini kan baru pertanggungjawaban pidana orang. Kayak Jiwasraya kan belakangan juga," terang Ali.
Sementara itu, pihaknya berharap BPK merampungkan perhitungan ulang kerugian keuangan negara sebelum masa tahanan para tersangka habis bulan ini. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat ditemui akhir Maret lalu menyatakan perhitungan tersebut telah rampung. Namun sampai sejauh ini, belum ada pernyataan lanjutan resmi dari BPK.
Menurut Ali, belum rampungnya perhitungan kerugian disebabkan karena BPK memperlebar proses audit ke pihak-pihak lain yang menjadi nominee para tersangka.
"Kemarin kita dimintai dari BPK itu konfirmasi terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga nominee. Nah, itu mau dicocokkan dengan nominee-nominee," tukasnya.
Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus ASABRI adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sementara dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan direktur utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.(OL-5)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved