Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap I sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke jaksa peneliti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Jumat (30/4).
Penyidik JAM-Pidsus percaya diri melakukan tahap I meskipun sampai saat ini aset yang disita dari para tersangka belum mampu menutup setengah dari total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Teranyar, Febrie menyebut aset tersangka yang telah dihitung hampir mencapai Rp11 triliun, sementara kerugian negara yang dicatat BPK dalam kasus itu Rp23,739 triliun.
Febrie menegaskan penyitaan aset para tersangka yang diperoleh dari rasuah ASABRI tetap dilakukan sembari memberikan kesempatan jaksa peneliti bekerja.
"Proses tahap I ini sebenarnya memberi kesempatan kepada jaksa peneliti untuk melihat kekuatan pembuktian dan ini nanti hasil diskusinya kita lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum. Termasuk masih ada waktu ini untuk mengejar aset," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: ASABRI Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala-402
Menurut Febrie, kesulitan untuk melakukan penyitaan disebabkan karena banyak aset milik dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah disita dalam penyidikan megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita di saat tindak pidana Jiwasraya," tutur Febrie.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. Febrie mengatakan penyelidikan untuk mencari tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses tahap I usai.
JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan pola ini juga sempat dilakukan saat penyidikan Jiwasraya yakni penetapan 13 tersangka korporasi dilakukan belakangan. Ali menyebut penyidik akan menjerat tersangka korporasi jika menemukan alat bukti.
"Nanti itu (tersangka korporasi). Hasil evaluasi ini (tahap I) bisa enggak? Ini kan baru pertanggungjawaban pidana orang. Kayak Jiwasraya kan belakangan juga," terang Ali.
Sementara itu, pihaknya berharap BPK merampungkan perhitungan ulang kerugian keuangan negara sebelum masa tahanan para tersangka habis bulan ini. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat ditemui akhir Maret lalu menyatakan perhitungan tersebut telah rampung. Namun sampai sejauh ini, belum ada pernyataan lanjutan resmi dari BPK.
Menurut Ali, belum rampungnya perhitungan kerugian disebabkan karena BPK memperlebar proses audit ke pihak-pihak lain yang menjadi nominee para tersangka.
"Kemarin kita dimintai dari BPK itu konfirmasi terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga nominee. Nah, itu mau dicocokkan dengan nominee-nominee," tukasnya.
Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus ASABRI adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sementara dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan direktur utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.(OL-5)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved