Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap I sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke jaksa peneliti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Jumat (30/4).
Penyidik JAM-Pidsus percaya diri melakukan tahap I meskipun sampai saat ini aset yang disita dari para tersangka belum mampu menutup setengah dari total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Teranyar, Febrie menyebut aset tersangka yang telah dihitung hampir mencapai Rp11 triliun, sementara kerugian negara yang dicatat BPK dalam kasus itu Rp23,739 triliun.
Febrie menegaskan penyitaan aset para tersangka yang diperoleh dari rasuah ASABRI tetap dilakukan sembari memberikan kesempatan jaksa peneliti bekerja.
"Proses tahap I ini sebenarnya memberi kesempatan kepada jaksa peneliti untuk melihat kekuatan pembuktian dan ini nanti hasil diskusinya kita lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum. Termasuk masih ada waktu ini untuk mengejar aset," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: ASABRI Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala-402
Menurut Febrie, kesulitan untuk melakukan penyitaan disebabkan karena banyak aset milik dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah disita dalam penyidikan megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita di saat tindak pidana Jiwasraya," tutur Febrie.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. Febrie mengatakan penyelidikan untuk mencari tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses tahap I usai.
JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan pola ini juga sempat dilakukan saat penyidikan Jiwasraya yakni penetapan 13 tersangka korporasi dilakukan belakangan. Ali menyebut penyidik akan menjerat tersangka korporasi jika menemukan alat bukti.
"Nanti itu (tersangka korporasi). Hasil evaluasi ini (tahap I) bisa enggak? Ini kan baru pertanggungjawaban pidana orang. Kayak Jiwasraya kan belakangan juga," terang Ali.
Sementara itu, pihaknya berharap BPK merampungkan perhitungan ulang kerugian keuangan negara sebelum masa tahanan para tersangka habis bulan ini. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat ditemui akhir Maret lalu menyatakan perhitungan tersebut telah rampung. Namun sampai sejauh ini, belum ada pernyataan lanjutan resmi dari BPK.
Menurut Ali, belum rampungnya perhitungan kerugian disebabkan karena BPK memperlebar proses audit ke pihak-pihak lain yang menjadi nominee para tersangka.
"Kemarin kita dimintai dari BPK itu konfirmasi terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga nominee. Nah, itu mau dicocokkan dengan nominee-nominee," tukasnya.
Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus ASABRI adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sementara dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan direktur utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.(OL-5)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved