Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan sementara di markas bekas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan serbuk-serbuk.
Meski tidak menyebut secara rinci, serbuk tersebut dianggap berbahaya oleh aparat keamanan yang ditemukan di markas tersebut. Penggeledahan ini usai penangkapan bekas pentolan FPI Munarman oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Kita mendapat informasi ditemukan serbuk-serbuk, berdasarkan analisis sementara adalah bahan-bahan yang berbahaya," ungkap Hengki kepada Metro TV, Selasa (27/4).
Hengki mengatakan, untuk memeriksa serbuk tersebut, didatangkan Tim Gegana. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB ini, masih tengah berlangsung oleh Densus 88 bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim Jaya dan lainnya.
Baca juga: Munarman Sempat Menolak Saat Akan Ditangkap Densus 88
"Ini bahan (serbuk) yang cukup berbahaya, oleh karenanya kami juga undang dan sedang menunggu Tim Labotarium Forensik Mabes Polri, sehingga langkah formil bisa dibenarkan," jelas Hengki.
Dia menyampaikan, dari laporan Densus 88, penangkapan Munarman ini merupakan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan pembaitan kelompok teroris ISIS yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Selain serbuk, Densus juga menemukan sejumlah buku di markas tersebut.
Seperti diketahui, Tim Densus 88/AT menangkap Munarman yang notabene pengacara Habib Rizieq di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya Munarman atas dugaan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (OL-4)
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved