Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Korupsi di Indonesia Sudah Ada Sejak Era VOC

Siswantini Suryandari
25/4/2021 06:15
Korupsi di Indonesia Sudah Ada Sejak Era VOC
Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi(DOK Arsip Nasional )

KASUS korupsi di Indonesia bukan sebuah peristiwa kejahatan yang baru terjadi saat sekarang ini atau di era Indonesia merdeka hingga sekarang. Korupsi sudah ada di Indonesia sejak zaman VOC ( Vereenigde Oostindische Compagnie/Persatuan Perusahaan Hindia Timur).Hal itu diungkapkan oleh Sub Koordinator Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, Dharwis Yacob kepada mediaindonesia.com, Sabtu (24/4).

"Kasus korupsi di Indonesia sudah ada sejak era VOC. Hal itu terlihat dari laporan VOC tentang korupsi di berbagai daerah, baik dilakukan oleh bupati atau orang-orang di pemerintahan Kolonial Belanda," ujar Dharwis.

Korupsi di era pemerintahan Kolonial Hindia Belanda ini, sifatnya politik untuk menjatuhkan lawannya. Misalnya penguasa ingin menjatuhkan lawannya misalnya menjatuhkan kekuasaan bupati dan ingin digantikan oleh bupati pilihan penguasa, dengan menyodorkan isu korupsi. Namun ada juga yang murni korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kebiasaan pemimpin atau calon pemimpin daerah memberikan gratifikasi juga sudah ada di era masa itu. Termasuk keterlibatan tuan tanah, orang di pemerintahan dan calon penguasa atau penguasa telah terpola dalam lingkarang korupsi di masa lalu. Pola seperti ini kalau di era sekarang bisa digambarkan antara aparat pemerintahan, pihak swasta dan partai politik.

Atas dasar itu dan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendirikan Pusat Studi Pemberantasan Korupsi di wilayah Warung Buncit, Jakarta Selatan. Gedung tiga lantai itu merupakan gedung hasil sitaan KPK dalam kasus korupsi melibatkan Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat. Dua lantai dimanfaatkan untuk penyimpanan arsip-arsip kasus korupsi sejak era VOC sampai sekarang.

"Arsip-arsip yang tersimpan di sini sudah inkracht di pengadilan. Adanya arsip-arsip ini agar bisa dipelajari juga adanya kasus-kasus serupa dan bagaimana penyelesaiannya pada saat itu. Contohnya ada arsip korupsi Jiwasraya pada tahun 80-an. Dan sekarang kembali lagi terjadi korupsi. Ini bisa dipelajari kasus penyelesaian hukumnya seperti apa," ujar arsiparis muda ini.

Disebutkannya bahwa era VOC, hukuman yang dijatuhkan bagi koruptor beragam. Mulai dari diasingkan hingga hukuman mati dengan digantung di lapangan danditonton masyarakat agar memiliki efek jera. Sementara di era Indonesia merdeka, belum ada koruptor yang dihukum mati. Bahkan saat VOC berakhir di Indonesia akibat bangkrut karena korupsi.

"Padahal di awal-awal itu VOC paling rutin melaporkan keuangan dan tidak ada kasus korupsi. Namun masa-masa terakhir pemasukan mulai menurun karena sudah masuk ke kantong pribadi masing-masing. Akhirnya ketahuan dan prosesnya (proses hukum) di Belanda," paparnya.

baca juga: Korupsi arsip

Tujuan lainnya kehadiran Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ini, selain sebagai penelitian yakni sebagai pengingat bagi warga Indonesia bahwa korupsi bukan sebagai budaya tetapi sebagai aib yang harus dihilangkan dari bumi Indonesia. Pusat Studi Pemberantasan Korupsi ini dibuka untuk umum setiap Senin-Jumat pukul 8.00-15.00 selama Ramadan. Sedangkan pada hari biasa  operasional dibuka pukul 7.30-16.00.

Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi baru dibuka 20 Desember 2020 ini menyuguhkan beragam kasus korupsi yang melibatkan dari berbagai institusi pemerintah dengan didukung empat tenaga kearsipan yang profesional. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya