Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Taliabu

Indriyani Astuti
21/4/2021 15:00
DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Taliabu
Ketua DKPP, Muhammad.(ANTARA/DKPP )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/4). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Prof. Muhammad seperti dikutip dari siaran pers DKPP yang diterima Media Indonesia, Rabu (21/4).

Baca juga: KRI Nanggala-402 Kantongi Sertifikat Kelaikan Sampai 2022

Dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu Adidas La Tea.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.

Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari 14 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 38 Teradu.

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (11), Peringatan Keras (11), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Selain itu, terdapat 15 Teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. (OL-6)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya