Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/4). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Prof. Muhammad seperti dikutip dari siaran pers DKPP yang diterima Media Indonesia, Rabu (21/4).
Baca juga: KRI Nanggala-402 Kantongi Sertifikat Kelaikan Sampai 2022
Dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu Adidas La Tea.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.
Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari 14 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 38 Teradu.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (11), Peringatan Keras (11), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Selain itu, terdapat 15 Teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. (OL-6)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved