Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEJABAT pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dalam rangka penanganan covid-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, turut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain penerimaan suap berupa fee dari para penyedia sembako, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Matheus dengan sengaja melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Hal ini didasarkan karena Matheus turut bermain sebagai penyedia barang dengan menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia.
"Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu pada saat PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagi penyedia dala pengadaan bantuan sosial sembako," jaksa KPK Ikhsan Fernandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Padahal sebagai PPK, Matheus memiliki tugas untuk menunjuk penyedia barang, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam proyek tersebut.
Konflik kepentingan ini bermula pada Agustus 2020 saat Matheus meminta Daning Saraswati dan Wan M Guntur untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia. Dua bulan setelahnya, Matheus menunjuk sendiri perusahaan tersebut sebagai penyedia dalam tahap 10 dengan jumlah kuota yang dikerjakan 18.713 paket.
Praktik tersebut terus berlanjut dalam tahap 11 sampai 12 meskipun di tengah jalan posisi Matheus sebagai PPK digantikan oleh Adi Wahyono. Dengan adanya pergantian jabatan itu, kata jaksa KPK, Matheus pada kenyataannya tetap mengkoordinasikan proses penunjukkan penyedia bansos sembako.
Oleh sebab itu, Matheus dengan menggunakan PT Rajawali mendapatkan kuota 18.713 paket di tahap 11, 16.914 paket di tahap komunitas, dan 18.713 paket di tahap 12.
"Bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan bansos sembako covid-19 oleh PT Rajawali Parama Indonesia, terdakwa memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal," kata Ikhsan.
Kendati demikian, setelah menyelesaikan pelaksanaan bansos, PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang sebanyak Rp8,080 miliar. Matheus lantas memerintahkan Wan M Guntur agar seluruh uang tersebut diserahkan kepadanya.
"Perbuatan terdakwa menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako covid-19 telah menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan jabatan terdakwa selaku PPK," tandas Ikhsan.
Atas perbuatannya, Matheus diancam pidana dengan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP atau Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan kedua adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved