Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JPU: Pengadaan Bansos Covid-19 Berujung Konflik Kepentingan

Tri Subarkah
21/4/2021 21:22
JPU: Pengadaan Bansos Covid-19 Berujung Konflik Kepentingan
Matheus Joko Santoso(Antara)

PEJABAT pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dalam rangka penanganan covid-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, turut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain penerimaan suap berupa fee dari para penyedia sembako, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Matheus dengan sengaja melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan. 

Hal ini didasarkan karena Matheus turut bermain sebagai penyedia barang dengan menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia.

"Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu pada saat PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagi penyedia dala pengadaan bantuan sosial sembako," jaksa KPK Ikhsan Fernandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Padahal sebagai PPK, Matheus memiliki tugas untuk menunjuk penyedia barang, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam proyek tersebut.

Konflik kepentingan ini bermula pada Agustus 2020 saat Matheus meminta Daning Saraswati dan Wan M Guntur untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia. Dua bulan setelahnya, Matheus menunjuk sendiri perusahaan tersebut sebagai penyedia dalam tahap 10 dengan jumlah kuota yang dikerjakan 18.713 paket.

Praktik tersebut terus berlanjut dalam tahap 11 sampai 12 meskipun di tengah jalan posisi Matheus sebagai PPK digantikan oleh Adi Wahyono. Dengan adanya pergantian jabatan itu, kata jaksa KPK, Matheus pada kenyataannya tetap mengkoordinasikan proses penunjukkan penyedia bansos sembako.

Oleh sebab itu, Matheus dengan menggunakan PT Rajawali mendapatkan kuota 18.713 paket di tahap 11, 16.914 paket di tahap komunitas, dan 18.713 paket di tahap 12.

"Bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan bansos sembako covid-19 oleh PT Rajawali Parama Indonesia, terdakwa memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal," kata Ikhsan.

Kendati demikian, setelah menyelesaikan pelaksanaan bansos, PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang sebanyak Rp8,080 miliar. Matheus lantas memerintahkan Wan M Guntur agar seluruh uang tersebut diserahkan kepadanya.

"Perbuatan terdakwa menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako covid-19 telah menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan jabatan terdakwa selaku PPK," tandas Ikhsan.

Atas perbuatannya, Matheus diancam pidana dengan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP atau Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan kedua adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya