Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dugaan kebocoran informasi penggeledahan kasus pajak diusut tuntas. Dewas meminta pimpinan KPK mengusut dugaan adanya kebocoran dan menindak pelakunya.
"Dewas telah meminta pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/4).
Baca juga: Mendagri: Harus Ada Afirmasi untuk Papua
Syamsuddin mengatakan Dewas sudah bertemu pimpinan KPK menyampaikan hal itu lewat forum Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I. Rapat pengawasan itu digelar 12 April lalu. Dia menyatakan kebocoran informasi menjadi pelanggaran yang harus ditindak.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum Rakorwas Triwulan I dengan pimpinan pada 12 April 2021 yang lalu (dibahas)," imbuh Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaga antirasuah mendalami dugaan tersebut. KPK, kata Ali, akan memberi sanksi bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan.
KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dari penggeledahan itu, penyidik tak menemukan barang bukti apapun lantaran dokumen-dokumen diduga dibawa lari dalam sebuah truk.
Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.
Baca juga: Polri Perkuat Pemahaman Soal HAM
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.
Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved