Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kinerjanya merosot pada 2020. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan taring mereka tajam pada 2020 dan 2021.
"Pada 2020 dan 2021, lebih dispesifikasikan lagi dengan menitikberatkan pada penanganan yang melibatkan korporasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara yang kompleks," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (21/4).
Ali mengatakan taring KPK tajam di sektor pemidanaan. Lembaga Antikorupsi itu tidak akan memperkarakan pelaku rasuah di Indonesia dengan satu kasus.
Baca juga: KPK akan Telusuri Soal Kebocoran Perintah Penggeledahan
Ali menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang dalam tiap perkara korupsi. Hal itu ditempuh agar bisa mengoptimalkan pengembalian aset negara.
"Target akhir tidak hanya menghukum pidana penjara namun memaksimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana yang dinikmati koruptor," tegas Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak marah meski dituding kinerjanya merosot pada 2020 oleh ICW. Lembaga Antikorupsi itu tetap menerima tudingan itu sebagai kritik masyarakat untuk memperbaiki kinerja.
"KPK tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah untuk kinerja KPK pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi tahun lalu disebut yang terburuk sejak 2015.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negar yang ditimbulkan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Wana mengatakan, pada 2020, KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus rasuah.
Menurut Wana, Lembaga Antikorupsi hanya bisa menangani 13% dari target 120 penanganan perkara pada 2020. (OL-1)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved