Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kinerjanya merosot pada 2020. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan taring mereka tajam pada 2020 dan 2021.
"Pada 2020 dan 2021, lebih dispesifikasikan lagi dengan menitikberatkan pada penanganan yang melibatkan korporasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara yang kompleks," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (21/4).
Ali mengatakan taring KPK tajam di sektor pemidanaan. Lembaga Antikorupsi itu tidak akan memperkarakan pelaku rasuah di Indonesia dengan satu kasus.
Baca juga: KPK akan Telusuri Soal Kebocoran Perintah Penggeledahan
Ali menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang dalam tiap perkara korupsi. Hal itu ditempuh agar bisa mengoptimalkan pengembalian aset negara.
"Target akhir tidak hanya menghukum pidana penjara namun memaksimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana yang dinikmati koruptor," tegas Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak marah meski dituding kinerjanya merosot pada 2020 oleh ICW. Lembaga Antikorupsi itu tetap menerima tudingan itu sebagai kritik masyarakat untuk memperbaiki kinerja.
"KPK tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah untuk kinerja KPK pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi tahun lalu disebut yang terburuk sejak 2015.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negar yang ditimbulkan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Wana mengatakan, pada 2020, KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus rasuah.
Menurut Wana, Lembaga Antikorupsi hanya bisa menangani 13% dari target 120 penanganan perkara pada 2020. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved