Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kinerjanya merosot pada 2020. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan taring mereka tajam pada 2020 dan 2021.
"Pada 2020 dan 2021, lebih dispesifikasikan lagi dengan menitikberatkan pada penanganan yang melibatkan korporasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara yang kompleks," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (21/4).
Ali mengatakan taring KPK tajam di sektor pemidanaan. Lembaga Antikorupsi itu tidak akan memperkarakan pelaku rasuah di Indonesia dengan satu kasus.
Baca juga: KPK akan Telusuri Soal Kebocoran Perintah Penggeledahan
Ali menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang dalam tiap perkara korupsi. Hal itu ditempuh agar bisa mengoptimalkan pengembalian aset negara.
"Target akhir tidak hanya menghukum pidana penjara namun memaksimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana yang dinikmati koruptor," tegas Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak marah meski dituding kinerjanya merosot pada 2020 oleh ICW. Lembaga Antikorupsi itu tetap menerima tudingan itu sebagai kritik masyarakat untuk memperbaiki kinerja.
"KPK tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah untuk kinerja KPK pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi tahun lalu disebut yang terburuk sejak 2015.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negar yang ditimbulkan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Wana mengatakan, pada 2020, KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus rasuah.
Menurut Wana, Lembaga Antikorupsi hanya bisa menangani 13% dari target 120 penanganan perkara pada 2020. (OL-1)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved