Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KLHK Tangkap Lima Pembom Ikan di Taman Nasional Komodo

 Atalya Puspa
14/4/2021 13:42
KLHK Tangkap Lima Pembom Ikan di Taman Nasional Komodo
Pemandangan di Keindahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.(MI/Rommy Pujianto )

TIM operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Balai Taman Nasional Komodo dan Polres Manggarai Barat, 10 April 2021, menahan lima orang pembom ikan dan menyita perlengkapan penangkapan ikan yang merusak, di kawasan Taman Nasional Komodo, Selat Laju Pamale, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lima pelaku penangkapan ikan yang merusak adalah Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31). Tim menyerahkan pelaku dan barang bukti ke panyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 11 April 2021. Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku di atas kapal patroli Ditjen Gakkum KLHK, Badak Laut 01, di Labuan Bajo.

“Cara penangkapan ikan yang merusak sampai saat ini belum bisa dihentikan. Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Muhammad Nur dalam keterangan resmi, Rabu (14/4).

Barang bukti antara lain 1 perahu motor warna abu-abu dengan kapasitas mesin 28 PK, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED, 1 kompresor, 1 sampan, 2 gulung benang jahit, 16 lampu LED, 1 gulung kabel ukuran kecil warna merah, nota penjualan ikan, 300 kg ikan berbagai jenis, 7 baterai ABC yang sudah dirakit jadi satu, 3 pasang sepatu bebek, 1 snorkel, 2 gulung selang kompresor, 1 paket solar cell, dan 1 aki GS 40 amper.

Adapun, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sulityo Iriono menyatakan, penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera.

"Kami akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai dan yang menyuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan. Intinya, kami tidak berhenti hanya menyidik pelaku di lapangan," pungkasnya. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya